SWI Kembali Temukan 8 Entitas Investasi dan 85 Pinjol Tanpa Izin

SWI pada Februari 2023 ini kembali menemukan 8 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 85 pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

Reporter: Dora | Editor: Doddi Irawan
SWI Kembali Temukan 8 Entitas Investasi dan 85 Pinjol Tanpa Izin
Ilustrasi / edufinansial.com

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Satgas Waspada Investasi ( SWI) pada Februari 2023 ini kembali menemukan 8 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 85 pinjaman online ( pinjol) tanpa izin.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal terus menjadi perhatian SWI. Masyarakat dihimbau selalu waspada dan berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjol berizin,” kata Ketua SWI, Tongam L Tobing.

Baca Juga: SWI Temukan 18 Entitas Investasi Ilegal, 105 Pinjaman Online Ilegal Ditutup

Februari 2023 SWI telah menghentikan 8 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

SWI juga menemukan 85 platform pinjol ilegal, sehingga sejak 2018 sampai Februari 2023 jumlah platform pinjol ilegal yang ditutup menjadi 4.567.

Baca Juga: Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal  Beri Sejumlah Tips

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (cicil sewa), karena melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai ketentuan berlaku. 

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal, dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

Baca Juga: Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjol Ilegal

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi, dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. 

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

SWI menghimbau masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi atau pinjol melakukan pengecekan legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya