Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Seorang tahanan Polda Jambi, RV (29), warga Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, meninggal dunia.
RV ditangkap oleh anggota Subdit I Ditres narkoba Polda Jambi 8 Juli lalu, di kawasan Mayang Mangurai. Ditangannya didapati 1,25 gram sabu.
RV diamankan bersama seorang temannya, AM (27), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Menanggapi kematian RV, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menyebutkan, RV sempat mengeluh susat buang air besar.
Keesokan harinya RV mengeluh sesak napas. Beberapa tahanan di sel tahanan juga melihat kondisi RV.
“Tahanan itu kami larikan ke Rumah Sakit Bhyangkara Polda Jambi untuk mendapatkan pertolongan medis,” ungkap Dewa pada wartawan, Senin (20/7/2020).
Dari pemeriksaan dokter, tekanan jantung RV mencapai 220/detik. RV lantas dirawat di ruang ICU.
Tiga jam berselang, RV meninggal dunia di ruang ICU. “Kami turut prihatin,” kata Dewa.
Analisa dokter, RV meninggal akibat putus obat, atau sakau. Dia sepertinya pecandu berat narkoba.
“Ttidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya,” tandas Dewa.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi juga berduka atas meninggalnya RV. Kapolda membantah RV meninggal akibat kekerasan saat pemeriksaan.
“Tidak ada kekerasan. Setelah dilakukan pertolongan medis nyawa korban tidak dapat tertolong,” kata Kapolda singkat.
Penangkapan RV kala itu disaksikan warga. Kasusnya dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Polda Jambi sedang melakukan proses gelar perkara untuk menghentikan kasus RV. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE