Tengku Ardiansyah Ditahan, Advokat "Serang" Kejaksaan

| Editor: Doddi Irawan
Tengku Ardiansyah Ditahan, Advokat "Serang" Kejaksaan


Aksi solidaritas para advokat Jambi | foto : andra




INFOJAMBI.COM - Puluhan advokat yang tergabung dalam lintas profesi menggelar unjuk rasa, di kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak





Aksi sempat memanas bahkan nyaris ricuh. Kedatangan para advokat ini memprotes tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.





Penangkapan Tengku Ardiansyah, mantan kuasa hukum KPU Tanjung Jabung Timur, Rabu malam lalu, dinilai terlalu berlebihan dan menyalahi prosedur.

Baca Juga: Perusahaan Menunggak BPJS, Siap-Siap Hadapi Jaksa





"Penangkapan itu menyalahi prosedur. Mereka bertindak sewenang-wenang sebagai aparat penegak hukum," kata Koordinator Aksi, Dedi Yuliansyah.
 
Tengku Ardinsyah adalah salah seorang penasehat hukum, dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur tahun 2020.
 
Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur menjerat Tengku Ardiansyah dikenakan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis, penangkapan dilakukan karena Tengku Ardiansyah menghalangi proses penyidikan kliennya.
 
Aksi unjuk rasa juga dihadiri oleh istri Tengku Ardiansyah. Dia hanya bisa menangis, karena merasa penangkapan suaminya tidak manusiawi.
 
Gabungan advokat di Jambi memprotes keras proses penangkapan yang dilakukan tim penyidik Kejari Tanjabtim. Tengku Ardiansyah dinilai diperlakukan seperti tersangka pencurian.





Dedi Yuliansyah menegaskan, penangkapan itu merupakan tindak kriminalisasi terhadap advokat.

Baca Juga: Wagub Harap Advokat Bantu Masyarakat Hadapi Masalah Hukum





"Kami melihat ini ada indikasi sentimen pribadi. Kami minta Tengku Ardiansyah dibebaskan," tandas Dedi.





Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexi Fatarani menyebutkan, soal permintaan pembebasan tersangka, merupakan kewenangan penyidik.





Menurut Lexi, penahanan itu sudah sesuai prosedur dan mempunyai dasar yang jelas.
 
"Jika ingin minta penangguhan penahanan harus ada permohonan yang dijamin oleh pemohon," jelas Lexi.
 
Selain minta rekannya dibebaskan, para advokat minta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis.





"Tindakannya arogan dalam penindakan hukum," ujar Dedi.
 
Setelah berorasi, para advokat bertemu dengan perwakilan Kejati Jambi. Mereka sepakat bertemu dengan Kajati Jambi, Senin mendatang.





Penulis : Andra Rawas | Editor : Dodik


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya