Terlibat Narkoba, Honorer RSUD Mattaher Dipecat

Seorang pegawai honorer RSUD Raden Mattaher, Jambi, berinisial H, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, beberapa waktu lalu.

Reporter: NST | Editor: Admin
Terlibat Narkoba, Honorer RSUD Mattaher Dipecat
Kombes Pol Dewa Made Palguna

INFOJAMBI.COM — Seorang pegawai honorer RSUD Raden Mattaher, Jambi, berinisial H, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, beberapa waktu lalu.

H diringkus karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Buluran, Telanaipura, Kota Jambi, bersama satu orang rekannya.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, membenarkan adanya penangkapan itu. H kini masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan adalah pengguna narkoba. Saat ini sedang kami proses dalam tahap penyidikan,” ujar Dewa, Rabu (176/9/2025).

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

Ditanya soal jumlah barang bukti yang diamankan, Dewa mengaku lupa. Ia minta maaf, karena sedang tidak memegang datanya. 

Tapi yang pasti, Dewa menyebut bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan tidak terlalu signifikan. Diperkirakan hanya beberapa gram.

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

“Maaf, saya lupa jumlah pastinya. Tapi tidak besar, hanya kategori pengguna,” jelasnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, juga membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut H merupakan sopir istri Direktur RSUD Raden Mattaher.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh pihak rumah sakit. Humas RSUD Raden Mattaher, Joni, menyatakan bahwa H bukan sopir direktur maupun istrinya.

Joni menegaskan, oknum H adalah tenaga honorer yang bertugas di Sub Bagian Rumah Tangga dan Aset.

“Dia bukan sopir direktur atau istri direktur. Statusnya tenaga honorer, dan sudah kami putus kontraknya,” tegas Joni.

Ketua RT setempat di kawasan Buluran membenarkan H ditangkap di rumahnya, sebelum 17 Agustus 2025. Ia menyaksikan langsung penggerebekan oleh anggota Polda Jambi itu.

“Saya lihat ada barang seperti pil dan serbuk putih mirip gula. Langsung dibawa ke Polda Jambi,” ungkapnya.

Polda Jambi menyatakan akan berkoordinasi dengan kejaksaan, agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21). Oknum H dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, sesuai UU No. 35 Tahun 2009. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya