Ternyata Pembacok IRT, Tetangganya Sendiri

| Editor: Wahyu Nugroho
Ternyata Pembacok IRT, Tetangganya Sendiri

Laporan Rudi



INFOJAMBI.COM - Akhirnya Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Airhitam bersama Satuan Reskrim Polres Sarolangun, berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap Hartati (25), seorang ibu Rumah Tangga, warga RT 46, Dusun Pall Makmur, Desa Bukit Suban, Kecamatan Airhitam.

Pelaku inisial P diamankan ketika sedang berada di kediamannya desa Bukit Suban pada hari Sabtu (21/4/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku tersebut merupakan tetangga dari korban.
Kapolres Sarolangun, AKBP dadan Wira Laksana melalui Kaur Humas, IPDA Azhari Lubis saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut. Senen (23/4/2018)

Menurut IPDA Azhari Lubis, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, maka status pelaku berinisial P sudah ditetapkan menjadi tersangka. Adapun BB yang diamankan, yakni baju dan kain sarung tersangka."Kini tersangka P ditahan di Mapolres Sarolangun,"ujarnya.

Ditambahkannya, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan diancam dengan hukuman makasimal 5 tahun penjara.

Diketahui, korban penganiayaan terhadap seorang ibu Rumah Tangga, Hartati, dibacok oleh tersangka P, pada tanggal (18/4/2018) sekitar pukul 9.00 WIB. saat itu korban sedang berada didalam kamar mandi, kemudian tiba-tiba tersangka masuk dengan melewati pintu samping rumah korban.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Kematian Emilda Masih Misteri

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya