Tokoh Pers Pusat dan Daerah Dukung Sikap Tegas Kominfo : Hanya Dewan Pers Lembaga yang Berhak Sertifikasi Wartawan

Tokoh pers dari pusat dan daerah menyambut baik sikap tegas Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong

Reporter: MYS | Editor: Admin
Tokoh Pers Pusat dan Daerah Dukung Sikap Tegas Kominfo : Hanya Dewan Pers Lembaga yang Berhak Sertifikasi Wartawan
Dari kiri Sekjen JMSI Mahmud Marhaba, Anggota Dewan Pers Palus Tri Agung Kristanto, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang || Foto : Dok

JAKARTA, INFOJAMBI.COM -Tokoh pers dari pusat dan daerah menyambut baik sikap tegas Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong yang menyatakan hanya dewan pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi.

Paulus Tri Agung Kristanto, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Umum Kompas dan Anggota Dewan Pers.

Baca Juga: Adu Kuat BNSP dan Dewan Pers, Usman Kansong : Hanya Dewan Pers yang Berhak Melakukan Sertifikasi Wartawan

Menurut Agung, Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU no. 40/1999 tentang Pers, yg adalah lex specialis. Hukum atau aturan yg bersifat khusus. Dalam kaidah/asas hukum, ada adagium lex specialis derogat legi lex generali.

"Aturan/hukum yg bersifat khusus itu mengesampingkan aturan/hukum yg bersifat umum. Jadi, dari asas ini, jelas hanya Dewan Pers yg diberi wewenang oleh negara, yg berdasarkan hukum, mengatur kehidupan pers dalam segala aspeknya." ujar Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat ini.

Baca Juga: Ngeriiii… 14 Pasal dalam RKUHP Mengancam Kemerdekaan Pers

Dijelaskannya, Pasal 15 UU Pers menegaskan pula, keberadaan Dewan Pers adalah untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat UUD 1945, termasuk mengembangkan kehidupan pers di negeri ini, bersama organisasi pers.

"Dalam konteks uji kompetensi wartawan, Dewan Pers pun melibatkan dan memfasilitasi organisasi pers untuk menentukan dan melaksanakannya, untuk meningkatkan kualitas profesi wartawan." kata Penasehat Forum Bahasa Media Massa (FBMM)

Baca Juga: Indonesia Menangis, Tiada lagi Prof Azyumardi Azra

UU Pers memerintahkan kualitas profesi wartawan harus ditingkatkan. Caranya, salah satunya dgn uji kompetensi yg dilaksanakan oleh lembaga uji, tetapi dalam "wadah" Dewan Pers. Karena Dewan Pers yg diberi mandat oleh UU untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers.

Tidak ada lembaga lain yg tersurat disebutkan dalam hukum di Indonesia yang bertugas menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kehidupan dan kemerdekaan pers di negeri ini, selain Dewan Pers.

"Yuk, kembali ke asas hukum dan bicara pers di Indonesia, ya pakai saja UU Pers." imbau Wapimred Harian Umum Kompas ini.

Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Pelopor Jurnalistik Infotainment di Indonesia, Pemimpin Redaksi dan pemilik Cek & Ricek (C&R)

Ilham Bintang menilai tepat dan mendukung sikap tegas Dirjen KKP Kominfo, Usman Kasong itu. Dasarnya, Dewan Pers yang punya legalitas formal untuk mengoperasionalkan Deklarasi Palembang pada HPN 2010 mengenai sertifikasi kompetensi wartawan, verifikasi faktual media pers dan sebagainya. 

"Deklarasi Palembang itu ditandatangi oleh 10 pemimpin group media. Salah satu tokoh dibalik Deklarasi Palembang itu Wina Armada Sukardi," ujar Pelapor  Infotaiment di televisi Indonesia itu.

Ilham tidak menapik, bahwa ada suara suara mempertanyakan kualitas penguji. Namun Itu bisa menjadi alasan utama Dewan Pers mengevaluasi kembali seluruh penguji.

"Saya  satu dari di antara penandatangan deklarasi itu. Karena itu saya konsen bukan hanya pada keberlanjutan ujian kompetensi itu, tetapi terutama kualitasnya harga mati untuk terus ditingkatkan.  Jangan ada lagi penguji, nulis aja repot, bahkan tidak tahu menggunakan tanda baca." pungkas urang sumando Sumatera Barat ini.

Ditegaskannya, sekali lagi sertifikasi kompetensi wartawan yang menjadi isu sentral  Deklarasi Palembang 2010, adalah gagasan awal dari PWI lalu meningkat  menjadi  kehendak masyarakat pers, kemudian diberlakukan secara formal oleh DP.

Mahmud Marhaba, Sekjen JMSI Pusat dan Tokoh Pers Gorontalo

Menurut Mahmud, baguslah dan mendukung penegasan Kominfo yang mengatakan jika DP hanyalah lembaga satu satunya yang melakukan uji kompetensi terhadap wartawan.

Jika ada lembaga lain, jelas Ketua Perhimpunan Jurnalis Siber ini, sejak munculnya lembaga lain yang melakukan sertifikasi terhadap wartawan telah terjadi ajang bisnis dan benturan di daerah daerah.

"Maka bisa jadi ajang bisnis soal sertifikat tersebut dan terjadi berbenturan di lapangan terlebih di daerah. Sudah tepat apa yang didesak oleh DP untuk segera mencabut rekomendasi jika BNSP terlanjur melakukannya, " tegasnya.

Saran Mahmud harus duduk bersama lagi antara DP, Kominfo dan BNSP lalu dibuatkan MOU antara ketiga lembaga itu agar semua tuntas dan tidak bias.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya