Tujuh Tahun Dicabuli Ayah Tiri

| Editor: Doddi Irawan
Tujuh Tahun Dicabuli Ayah Tiri
Ilustrasi

Penulis : Jefrizal || Editor : Doddi Irawan



INFOJAMBI.COM — BS (52) diamankan polisi. Warga Kecamatan Pamenang, Merangin ini dilaporkan oleh isterinya sendiri.

BS diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Celakanya pencabulan itu dilakukan sejak tujuh tahun lalu.

Polisi yang menerima laporan dari ibu korban, 17 Maret lalu, berhasil menangkap BS.

Kasus ini terungkap dari surat yang dikirim korban ke ibunya, Senin (16/2/2020). Isinya sangat memilukan.

Korban membuka rahasia bahwa dirinya disetubuhi oleh ayah tirinya. Tak tanggung-tanggung, perbuatan bejat itu 15 kali terjadi.

Menurut Kapolsek Pamenang, Iptu Fathur Rohman, pencabulan dialami korban sejak berumur enam tahun.

"Pelaku kami bekuk di rumahnya. Dia bisa dikenakan UU Perlindungan Anak," kata Fathur. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya