Varial Adhi Putra cs Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polda Jambi menetapkan tiga tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Varial Adhi Putra cs Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia | foto: andra rawas

INFOJAMBI.COM — Polda Jambi menetapkan tiga tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.

Ketiga tersangka adalah Varial Adhi Putra (VAP), Bukri dan Davit Hadi Husman (DHH). Mereka terancam hukuman berat, berupa hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

Ancaman hukuman berat itu bisa ditujukan kepada mereka mengacu pada pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dakwaan subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 huruf A UU Nomor 20 Tahun 2001 menambah jeratan hukum yang harus mereka hadapi.  

Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi

Kasus ini kembali memasuki babak baru. Dengan penetapan ini maka jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang, setelah sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan empat tersangka.  

“Hari ini, Senin 22 Desember 2025, kami menetapkan tiga orang tersangka lagi. Penetapan ini tidak ada intervensi dari pihak luar,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara

Adapun empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah ZH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RWS selaku penghubung, WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI).  

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 20223. Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai 21 miliar rupiah. 

VAP Beberapa Kali Tersandung Kasus

Varial Adhi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebelumnya beberapa kali tersandung kasus korupsi, namun selalu lolos. 

Pada tahun 2017, terkait kasus ketuk palu APBD Provinsi tahun anggaran 2017 dan 2018, ia sempat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, VAP juga menghebohkan Jambi dengan isu suap untuk menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi

Nama mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin (ZN), terseret-seret dalam isu itu. ZN disebut-sebut pernah meminta bantuan dana kepada VAP.

Uang sejumlah 3 miliar rupiah yang diminta itu kabarnya untuk pencalonan anak ZN, Zumi Zola pada pemilihan Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Hal itu diungkapkan VAP saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 8 Oktober 2018. Menurutnya kompensasi bantuan tersebut dirinya dijanjikan menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. 

VAP akhirnya gigit jari. Setelah lelang jabatan, kursi Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi tidak didapatnya. Ia pun minta uang yang diberikannya dikembalikan. Belakangan isu itupun hilang lenyap.

Tak sampai di situ. Saat menjabat Penjabat Bupati Tebo, VAP dituding tidak berpihak pada pengusaha lokal. Alasannya, mayoritas proyek di Pemkab Tebo dikerjakan oleh perusahaan dari luar daerah yang diduga sarat KKN.

Kemudian, ketika menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, VAP kembali menuai masalah. Kinerja dinas itu cenderung melemah selama dipimpinnya. Ia disebut-sebut jarang berada di kantor, karena sering dinas ke luar provinsi.

Karena sering tidak hadir, perintah-perintah VAP disampaikan melalui staf lain yang tidak berwenang. Dalam kegiatan proper (program penilaian peringkat kinerja perusahaan), koordinator diserahkan ke pejabat yang tak paham masalah teknis lingkungan hidup. 

Banyak perusahaan mengeluh dengan tata kelola proper, namun mereka tidak berani bersuara karena khawatir nilai proper perusahaannya jatuh.

VAP juga dituding memiliki tim bayangan. Salah satunya, iparnya, RI, memanfaatkan proper sebagai alat kekuasaan. Semua pembiayaan kegiatan PROPER dibebankan ke perusahaan. Ini belum pernah terjadi pada kepala dinas sebelumnya.

RI yang bertugas membawa labor lingkungan menjadi unit kerja yang melayani pemeriksaan atau uji lab, lebih banyak mengurus proper yang bukan tupoksinya. 

Akibatnya, kinerja RI amburadul. Akreditasi UPT Laboratorium DLH Provinsi Jambi sempat dibekukan oleh KAN, lantaran tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan. Padahal, sebelum RI menjadi kepala labor, UPT Labor DLH ini bisa menyumbang ke PAD 3,6 miliar rupiah per tahun. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya