Waspadai Informasi Rumah Ajakan Penarikan Dana di Perbankan, Bila Ragu Hubungi OJK

| Editor: Doddi Irawan
Waspadai Informasi Rumah Ajakan Penarikan Dana di Perbankan, Bila Ragu Hubungi OJK

Penulis : Rilis || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tipuan di media sosial, yang meminta bantuan dana di perbankan.

Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi aman.

Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 % (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni rasio alat cair / simpanan non-inti dan alat cair / DPK terpantau pada level 123,2 % dan 26,2 %, jauh di ambang atas masing-masing sebesar 50 % dan 10 %.

OJK telah melaporkan informasi hoax ini ke Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk diusut dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan karena meresahkan masyarakat.

Sesuai pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), para penyebar tipuan diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Masyarakat diimbau selalu memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid, dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157. ***

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya