INFOJAMBI.COM — HA (34), warga Kabupaten Tanjabbar, Jambi, terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, Selasa (29/8) HA membakar mobil milik M Ramli (28), warga RT 03 Pejoan Baru, Tebing Tinggi, Tanjabbar.
Ceritanya, hari itu, sekitar pukul 03.30 WIB, M Yusuf, warga Pasar Baru RT 23 Tebing Tinggi, Tanjabbar, mendengar alarm mobil Ramli berbunyi. Tidak lama berselang terdengar suara ledakan. Yusuf dan tetangganya, M Sani (50), pun ke luar rumah.
Mereka melihat bagian depan mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam B 1392 TCY itu terbakar. Yusuf dan Sani menyiramkan air ke mobil untuk memadamkan api. Tak lama kemudian warga lainnya datang membantu.
Peristiwa ini terjadi di Parit 4 RT 29 Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Tanjabbar. Selasa siang kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pengabuan.
Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan mobil tersebut sengaja dibakar. Kapolsek Pengabuan, Iptu Lumbrian melaporkan hasil olah TKP awal itu ke Kapolres Tanjabbar, AKBP ADG Sinaga.
Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto dan Kasat Intel AKP Deni serta unit opsnal menyelidiki peristiwa itu. Polisi berhasil menangkap HA, pelaku pembakaran.
HA digelandang ke Polres Tanjabbar. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam B 1392 TCY, satu botol air mineral bekas terbakar dan satu korek api gas.
Akibat perbuatannya, HA terancam pasal 187 jo 406 KUHP tentang menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain. (Andra Rawas – Jambi)
Baca Juga: Belasan Rumah di Kualatungkal Terbakar
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE