Penulis : Jefrizal || Editor : Dora
INFOJAMBI.COM — Setelah menginterogasi dua pemuda yang membawa sabu ke Lapas Bangko, polisi akhirnya menetapkan DST (17) sebagai tersangka.
DTS merupakan seorang pelajar SMP, warga Pematangkandis, Kelurahan Bangko, Merangin. Sementara teman DTS, LM (18) hanya menjadi saksi.
Dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Merangin, sabu yang didatangkan dari Kabupaten Kerinci itu diberikan pada Anek Hariska. DTS kemudian mengantarnya ke lapas bersama LM.
Naas, sesampai di lapas, barang bawaan DTS digeledah petugas. Ditemukanla dua peket kecil sabu seberat 1,16 gram yang disimpan dalam charger HP, dan bong di dalam pasta gigi.
DTS mengakui sabu tersebut untuk kakaknya di lapas, Supriyadi Sihombing. DTS diperintah Supriyadi untuk mengantar sabu itu.
Saat mengambil paket kiriman di loket travel, DTS tahu isinya adalah sabu.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi membenarkan soal penetapan tersangka ini. Dari dua orang yang diamankan, satu ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA : Bawa Sabu ke Lapas, Dua Pelajar Diamankan
“Dari keterangan pelaku, teman wanitanya hanya diajak menemani ke lapas,” kata Lutfi, Kamis (2/7/2020).
Menurut Lutfi, kasus ini masih dalam pengembangan. Pihaknya juga akan memeriksa Supriyadi yang mendekam di dalam lapas. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE