Bejat, Warga Desa Air Batu Merangin Tega Cabuli Cucunya Sendiri

| Editor: Wahyu Nugroho
Bejat, Warga Desa Air Batu Merangin Tega Cabuli Cucunya Sendiri

Penulis : Jefrizal
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Bejat. Inilah kata yang pantas disematkan kepada DR (43) warga Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap. Betapa tidak, Ia dengan tega mencabuli seorang bocah berusia 7 tahun, sebut saja Bunga yang diketahui masih cucunya sendiri.

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ini, telah dilakukannya sebanyak tiga kali, dua kali dilakukannya di rumahnya dan satu kali di sebuah pondok kebun durian.

Informasi yang didapat, pencabulan yang dilakukan di pondok kebun durian, terjadi pada 2 Januari lalu. Saat itu, pelaku bersama istrinya dan korban telah berada di pondok tersebut selama tiga hari.

Pada tanggal 2 Januari, tepatnya pukul 19.00 WIB, istri pelaku pulang ke rumah dan meninggalkan korban bersama pelaku di pondok.

Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Saat itu, pelaku membujuk korban untuk membuka pakaiannya, dengan mengiming-imingi akan membeli pakaian baru. Setelah pakaian korban dilucuti, akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

Setelah mencabuli korban, pelaku langsung mengantar korban ke rumahnya. Dan hal ini diketahui beberapa hari lalu, saat korban menceritakan hal ini kepada ayahnya. Namun, saat ibu korban dan ayahnya menanyakan hal tersebut kepada pelaku, pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, dan akhirnya kejadian ini pun dilaporkan ke Polres Merangin.

Akhirnya, sekitar pukul 18.00 WIB Selasa (4/2/2020), tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, berhasil menciduk pelaku.

Pelaku yang berhasil dikonfirmasi wartawan, mengakui seluruh perbuatannya, dan mengaku khilaf atas perbuatan tersebut.
“Iyo pak, tigo kali aku buatnyo (mencabuli korban), aku khilaf,” ujar pelaku di Mapolres.

KBO Satreskrim Polres Merangin, Ipda Rezi Darwis, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Kita akan menerapkan pasal 81,82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar KBO Satreskrim.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya