INFOJAMBI.COM - Tiap hari, travel gelap alias travel tanpa izin kerap mangkal di pinggir jalan dekat kuburan China di Jalan Kapitan Patimura dan ada yang dekat kantor Imigrasi. Terkadang kehadiran mereka sering kali menciptakan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Bagi penumpang yang tidak pikir panjang banyak memanfaatkan travel ini, karena ongkos yang lebih murah. Akan tetapi resikonya tinggi, tidak ada jaminan asuransi kalau terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Andespa Kendora Putra Bos Safa Marwa Jabat Ketua DPRD Kerinci
Seyogianya Pemerintah Daerah dan Dirlantas Polda Jambi menertibkan travel travel liar ini, ketika di konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi berjanji akan menertibkannya.
"Dinas Perhubungan Provisi, Dirlantas Polda Jambi, BPTD perwakilan kementerian Perhubungan serta Organda selaku organisasi angkutan telah berkoordinasi terkait travel gelap yang berkeliaran di wilayah Kota Jambi dan sedang mempersiapkan penertiban, sehingga tidak terjadi lagi angkutan liar yang berkeliaran yang dapat menganggu penguna jalan lain," ujara Faisal Reza, Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Sementara itu, Amran Kadis Perhubungan Kota Jambi, tidak menunjukkan respons yang signifikan ketika dikonfirmasi pada Jumat siang, 31 Oktober 2025, melalui WhatsApp meskipun pesan yang dikirim terlihat centang dua.
"Ke Dishub be dulu. Ado Dinas teknisnyo," ujar Kadis Kominfo sekaligus Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Ridho, ketika diminta tanggapan dari Pemkot Jambi.
Asal tahu saja, tiap hari travel gelap kerap mangkal di pinggir jalan dekat kuburan China di Jl Kapitan Patimura dan sekitar kantor Imigrasi. Biasanya, menggunakan mobil pribadi jenis Avanza, Xenia, APF, dan tipe lainnya. Ada juga yang pakai mobil Haice karena izin trayeknya sudah mati. Bahkan ada cuma bermodal izin insidentil untuk satu kali perjalanan pulang-pergi justru dijadikan untuk kegiatan setiap hari.
Semua kendaraan beroperasi dengan pelat hitam untuk mengangkut penumpang tanpa legalitas yang jelas. Keberadaan travel gelap tak hanya merugikan penyedia jasa transportasi resmi, tetapi juga berisiko bagi penumpang.
Masalah utama bahwa travel gelap tak memenuhi standar keselamatan melalui uji kelayakan kendaraan yang diwajibkan pemerintah. Dipastikan mereka tidak menyediakan jaminan asuransi bagi penumpang.
Nah, jika terjadi kecelakaan atau insiden lain, penumpang harus menanggung sendiri segala kerugian. Risiko lain, rentan terhadap tindak pidana, seperti penipuan, pencurian, atau tindak kejahatan lainnya, karena tidak ada jaminan keamanan selama perjalanan.
"Kalau menurut aturan bahwa setiap izin yang diberikan, unitnya terdaftar berdasarkan surat keputusan Gubernur Gubernur melalui Dinas PTSP dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Setiap unit punya kartu pengawas untuk menjamin keabsahan operasional," ungkap seorang sopir enggan disebutkan namanya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Sepengetahuan sumber, beberapa travel resmi yang punya izin di antaranya seperti Ayu Travel, Gunung Kerinci Travel, Sinar Gunung Travel, Safa Marwa Travel, dan Kerinci Wisata Travel.
"Kami berharap kepada Dishub Provinsi Jambi dan juga Wali Kota Jambi menertibkan travel gelap dengan melakukan razia dan memberikan sanksi," kata sumber.
Dengan penertiban yang ketat memberikan keamanan dan kenyamanan perjalanan bagi masyarakat dapat terjaga. (Den)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com
 
             
                     
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                -1.jpg?width=336&height=188) 
                 
                 
            -1.jpg?width=336&height=188) 
                         
                         
                         
                        