Bupati Merangin Gelar Apel Siaga Bansor 2020

| Editor: Wahyu Nugroho
Bupati Merangin Gelar Apel Siaga Bansor 2020


PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: VIDEO : Ribuan Warga Tanjabbar Ikut Apel Nusantara Bersatu









INFOJAMBI.COM - Bupati Merangin H Al Haris menegaskan, Kabupaten Merangin masih dalam status siaga bencana. Hal ini karena kondisi alam yang belum stabil, dibarengi cuaca ekstrim.





Siaga bencana tersebut, telah ditetapkan bupati sejak 10 Desember 2019 lalu. ‘’Kita lihat kondisi cuaca sekarang ini musim hujan yang luar biasa dan masih ekstrim. Untuk itu perlu penanganan bencana yang cepat dan tepat,’’ ujar Bupati.

Baca Juga: Ultah ke-44, H Al Haris Gelar Sunatan Massal





Guna tindakan penanggulangan bencana yang cepat dan tepat tersebut, bupati pada Rabu (8/1/2020), menggelar Apel gelar pasukan dan kesiapan peralatan siaga darurat bencana banjir dan longsor (Bansor) Kabupaten Merangin 2020.





Apel siaga di halaman depan Kantor Bupati Merangin tersebut, diikuti berisan TNI, Brimob, Polisi, BPBD, Setpol PP, Tagana, Senkom, Dishub, Damkar dan Dinas Pekerjaan  Umum Perumahan Rakyat.

Baca Juga: H Al Haris Buka Orientasi Fungsionaris Partai Golkar





Pada apel yang diawali dengan penyematan tanda peserta pasukan penanggulangan bencana oleh bupati itu, H Al Haris menegaskan pentingnya dilakukan koordinasi dalam bekerja, sehingga tidak saling menyalahkan.





Diakui bupati, penanganan kasus tertimbunnya enam orang  yang diduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PRTI) beberapa waktu lalu, tergolong lamban dan kurang cekatan.





Hal ini sambung bupati, dipengaruhi ketakutan pihak keluarga yang merasa bersalah, untuk melapor. ‘’Namun kita tetap mengedepankan rasa kemanusiaan. Semoga peristiwa semacam itu tidak terulang,’’harap Bupati.





Ditegaskan bupati, perlu langkah-langkah cepat dalam siaga darurat bencana Bansor. Melakukan pemantauan dan tindakan pada daerah rawan bencana Bansor, melalui operasi darat, pemetaan daerah rawan Bansor dan sosialisasi Bansor.





Selain itu, mengaktifkan Posko Crisis Centere, membuka Posko Lapangan, mensiagakan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan mengambil langkah-langkah cepat yang diperlukan.





Tidak hanya itu, instansi terkait juga harus bergerak cepat, sesuai dengan fungsinya meyampaikan asistensi teknis, supervisi, bantuan teknis administrasi, dukungan fasilitas dan pengerahan sumberdaya manusia serta mem-beck-up keselamatan petugas dan masyarakat di lokasi terjadinya bencana.(TGH)


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya