INFOJAMBI.COM– Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkomitmen menjalin kerja sama dalam melakukan riset, kajian, serta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).
Kerja sama kelembagaan ini nantinya akan diatur dan disepakati secara resmi melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga institusi tersebut.
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
Kesepakatan ini disampaikan oleh Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, seusai menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga menjabat sebagai Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional. BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan yang berbasis riset atau evidence-based policy,” ujar Sultan kepada awak media.
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
Mantan aktivis KNPI tersebut mengungkapkan bahwa di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika global, terdapat kebutuhan terhadap kebijakan yang belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh negara. Salah satunya adalah regulasi mengenai AI.
“Perkembangan teknologi AI demikian cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” tegas Sultan.
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
Lebih lanjut, Sultan mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang masif ini. Ia mengingatkan bahwa meskipun AI memberikan berbagai kemudahan dalam dunia kerja dan bidang lainnya, teknologi ini tetap membawa risiko besar jika dibiarkan tanpa kendali hukum.
“Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” ujarnya.
Ke depan, Sultan menyatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen melibatkan BRIN dan ICMI dalam setiap kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif DPD RI. Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas legislasi semata.
“Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia,” katanya.(Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com