INFOJAMBI.COM— Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi mengusulkan terobosan berupa realokasi anggaran netral fiskal sebesar Rp45,22 triliun dalam RAPBN 2027. Langkah ini diambil untuk memperkuat Transfer ke Daerah (TKD) tanpa menambah beban utang baru maupun mengubah target defisit APBN yang dipatok sebesar 2,40 persen PDB (Produk Domestik Bruto).
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, dalam Sidang Paripurna DPD RI yang dihadiri oleh Menteri Keuangan yang baru dilantik Suahasil Nazara, Kepala Bappenas, dan Kepala OJK di Jakarta, beberapa hari lalum
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
Tamsil menyoroti potret buram desentralisasi fiskal saat ini. Porsi dana transfer daerah terhadap Belanja Negara menyusut drastis dari 28,24 persen pada 2023 menjadi hanya 17,94 persen dalam RAPBN 2027. Kondisi ini berbanding terbalik dengan beban bunga utang pusat yang membengkak hingga Rp650,31 triliun.
"Ketika urat nadi keuangan daerah dipersempit, Pemda terpaksa memeras potensi pajak dan retribusi lokal demi bertahan hidup. Ini memicu letupan sosial di akar rumput. Beban menumpuk di daerah, tapi risiko politiknya lebih kuat ke Pusat," ujar Tamsil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
Untuk memulihkan ruang fiskal daerah, DPD RI mengusulkan kenaikan alokasi TKD menjadi Rp780,22 triliun (2,79 persen PDB). Anggaran segar tersebut diperoleh dengan memangkas sekitar 7,33 persen dana antisipatif pada Program Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) di Belanja Pusat yang mengendap sebesar Rp616,77 triliun.
Rincian Alokasi Tambahan Anggaran Rp45,22 Triliun
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
Dana Bagi Hasil (DBH): Rp20,00 triliun untuk menyelesaikan masalah Kurang Bayar daerah penghasil.
DAK Fisik: Rp15,00 triliun untuk menggenjot kembali perbaikan jalan, irigasi, serta sarana sekolah dan puskesmas.
Dana Desa: Rp5,00 triliun (naik menjadi Rp30,00 triliun) guna menjaga kedaulatan otonomi desa.
Bantalan Afirmasi Wilayah: Rp3,22 triliun untuk wilayah 3T, kepulauan, perbatasan, daerah otonomi baru, dan kawasan bencana.
Dana Insentif Fiskal: Rp2,00 triliun untuk mengapresiasi daerah berprestasi.
Selain postur anggaran, DPD RI mendesak revisi pasal-pasal kunci dalam RUU APBN 2027. Di antaranya penghapusan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) untuk melindungi hak windfall DBH daerah, serta revisi Pasal 12 ayat (2) agar pengalokasian DAK Fisik mengakomodasi aspirasi DPD.
Tamsil juga mengingatkan OJK dan Kemenkeu untuk memitigasi dampak agresifnya penerbitan SBN berpenghasilan tinggi (yield 6,9 persen). Instrumen ini dikhawatirkan menyedot likuiditas perbankan daerah dan mencekik penyaluran kredit UMKM (crowding-out effect).
DPD RI menegaskan akan mengawal ketat rekomendasi ini dalam pembahasan bersama DPR dan Pemerintah. "Resiliensi fiskal daerah adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan," kata Tamsil. (Tim).
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com