Buruh Sawit Jadi Sasaran Empuk Ucek Edar Sabu

| Editor: Ramadhani
Buruh Sawit Jadi Sasaran Empuk Ucek Edar Sabu
Pandu alias Ucek digelandang ke kantor BNNP Jambi. (Andra)



INFOJAMBI.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus seorang pengendar narkoba di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pelaku adalah Pandu alias Ucek (39) warga Dusun Beringi Jaya Simpang Datuk RT 07, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diamankan pada Selasa sore (15/2/2022).

Selain pelaku, petugas BNNP Jambi menyita 50 paket sabu siap edar. Terdiri 3 bungkus plastik klip ukuran sedang, 11 bungkus plastik klip kecil, 22 bungkus kecil, 14 bungkus dengan berat 32,37 gram, sejumlah ponsel, serta uang tunai diduga hasil transaksi sabu.

Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menyebut, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang haram tersebut didapat pelaku dari rekannya yang saat ini masih buron.

"Pengakuannya mendapatkan barang bukti dari rekannya berinisial M sebanyak 30 gram dikemas dalam 3 kantong, dan telah dijual sebanyak sepuluh gram. Pelaku telah menyetorkan uang sebanyak Rp10 juta melalui rekening, sisanya akan menyusul karena masih ada barang bukti belum terjual," ujarnya pada Kamis (17/2/2022).

Pelaku telah lumayan lama menjadi pengedar sabu dengan sasaran para pekerja sawit terutama para pekerja yang memanen sawit.

Setelah mnggali keterangan dari pelaku, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap rekannya, setiba di rumah M, anggota tidak menemukan pelaku hanya bertemu dengan istri pelaku berinisial Y.

Ketika pengeledahan menemukan rekening yang sering menerima setoran uang dari pelaku Ucek atas nama istri M.

"Istri M memberi tahu kalau ada anggota di rumahnya melalui telpon, pelaku yang mengetahui dirinya dicari polisi dan langsung buron, istri M mengakui kalau rekening tersebut digunakan untuk transaksi sabu, uangnya digunakan pelaku untul merehab rumah mereka, dan Istri M saat ini diamankan untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Kini, Pandu alias Ucek digelandang ke kantor BNNP Jambi, atas perbuatannya disangkalkan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.

Laporan: Andra Rawas || Editor: Ramadhani

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya