Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas Jambi, 197 Napi Dibebaskan

| Editor: Doddi Irawan
Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas Jambi, 197 Napi Dibebaskan

Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi

napi-dibebaskan-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM — Sebanyak 39 orang warga binaan Lapas Kelas II/A Jambi dibebaskan, Rabu (1/4/2020) malam.

Kepala Lapas Jambi, Yusran Saad mengakui adanya pembebasan itu. Alasannya untuk mengurangi resiko penularan covid-19.

“Jadi kalian malam ini bebas dan bisa langsung pulang ke rumah," ujar Yusran, disambut haru 39 napi yang spontan bersujud syukur.

Pelepasan napi ini merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI, untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona.

Di Indonesia ada sekitar 30 ribu napi dibebaskan. Napi yang dibebaskan ini merupakan napi kasus pidana umum.

Napi yang dibebaskan mendapat asimilasi alias dirumahkan. Diantara mereka tidak napi kasus korupsi, terorisme dan narkotika, yang dipidana lebih dari lima tahun.

Pembebasan 39 warga binaan ini adalah tahap pertama. Lapas Jambi akan membebaskan 197 orang yang sudah didaftar mendapatkan asimilasi.

"Mereka melaksanakan asimilasi di luar lapas, tapi wajib di rumah. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020 tentang asimilasi warga binaan," kata Yusran.

Yusran menjelaskan, sebelum tanggal 7 April 2020 diharapkan 197 orang itu sudah dibebaskan.

Napi yang dibebaskan kriterianya tidak tersangkut terorisme, narkoba dan korupsi, yang hukumannya di atas lima tahun.

Selain itu, mereka sudah menjalani 2/3 masa hukuman sebelum tanggal 31 Desember 2020.

“Dari 1.157 orang napi di Lapas Jambi, 197 orang terdata bisa dibebaskan," jelas Yusran. ***

Baca Juga: Napi Meninggal, Pihak Lapas Klas II A Jambi Bungkam

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya