INFOJAMBI.COM - Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, yang diduga memakai ijazah SMP milik orang lain untuk mendapatkan ijazah Paket C, juga menyandang gelar sarjana.
Bekas anggota DPRD Kabupaten Kerinci dua periode itu mendapat gelar Strata-1 (S1) dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh - Kerinci, pada Oktober 2022.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Amrizal masuk STIA-Nusa Sungai Penuh - Kerinci pada tahun 2016 pada program studi Ilmu Administrasi Negara untuk konsentrasi Manajemen Pelayanan Publik.
Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) itu dibuktikan dengan ijazah yang diteken oleh Ketua STIA-Nusa, Eliyusnadi S.Kom M.Si, dan Ketua Prodi, Benny Setiawan S.Sos M.A.P.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Diberikannya gelar sarjana kepada Amrizal mengundang pertanyaan. Ijazah Paket C yang dimilikinya diragukan, karena didapat hanya bermodal surat keterangan kehilangan ijazah SMP.
Amrizal mengaku tamat dari SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Untuk memenuhi syarat mengikuti Paket C, dia melampirkan surat kehilangan ijazah di SMP Negeri 1 Bayang yang dikeluarkan tahun 2007.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE