"Pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan bukanlah pembangunan, melainkan kejahatan ekologis,” tegasnya.
Menurut Oscar, negara harus berpihak pada keselamatan rakyat, bukan pada kepentingan pemodal, sesuai amanat UUD 1945 pasal 28H ayat 1, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Oscar mengingatkan, lokasi stockpile Aur Kenali sangat dekat dengan intake PDAM Aurduri, infrastruktur vital penyaring dan penyalur air bersih bagi ratusan ribu jiwa di Kota Jambi.
“Pembangunan stockpile di Aur Kenali itu berisiko besar mencemari sumber air, dan berdampak luas terhadap kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: Angkutan Batubara : Polda Jambi Ajak Pemkab Batanghari Hadapi Bersama
Oscar menilai, lahirnya organisasi rakyat seperti Barisan Perjuangan Rakyat menjadi kekuatan penting dalam melawan dominasi korporasi yang didukung oleh ketidakberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat.
Ketua BPR Tolak Stockpile Aurduri, Rahmat Supriadi, menyerukan kepada Gubernur Jambi, Wali Kota Jambi dan Bupati Muaro Jambi agar menjalankan mandat konstitusi dengan benar.
Baca Juga: Al Haris Tegaskan Perusahaan Batubara Wajib Patuhi Aturan
"Rakyat adalah majikan konstitusi. Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak investasi yang membawa maut dan menghancurkan lingkungan tempat tinggal kami,” tandas Rahmat.
Penolakan pembangunan jalan angkut, stockpile dan dermaga batu bara di kawasan Aur Kenali juga ditegaskan kelompok pemuda setempat.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com