Dilaporkan Warga ke Satpol PP, BnB Inn "Disegel"

Penginapan BnB Inn di RT 34 Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, disegel petugas gabungan terpadu Satpol PP Kota Jambi,

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Dilaporkan Warga ke Satpol PP, BnB Inn "Disegel"
Petugas Satpol PP Kota Jambi "segel" BnB Inn | foto : andra rawas

Selain mengganggu ketertiban umum dan tempat maksiat, penginapan ini tidak memperpanjang izin usahanya.

"Laporan masyarakat, penginapan ini mengganggu ketertiban umum," ujar Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi.

Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut

Mustari menegaskan, izin usaha penginapan ini belum diperpanjang, karena itu pengelolanya tidak boleh beraktivitas.

"Kami akan memanggil pemiliknya. Jika masih mau beroperasi, pihak pengelola harus duduk bersama warga," jelas Mustari.

Baca Juga: Tanjabbar Dibersihkan dari Prostitusi

Pantauan di lapangan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan praktek prostitusi. Namun begitu petugas tetap melakukan penyegelan. ***

Baca Juga: Tanjabbar Marak Prostitusi, Pemerintah dan Dewan Kalang Kabut

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya