Dinas Pemukiman Sungai Penuh Gunakan Aset Pemkab Kerinci Tanpa Izin

| Editor: Muhammad Asrori
Dinas Pemukiman Sungai Penuh Gunakan Aset Pemkab Kerinci Tanpa Izin


PENULIS: RHOMI EFENDI
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Parah, Dua Tahun Mess Kerinci Tak Berlistrik, Nunggak PDAM Rp. 44 Juta









INFOJAMBI.COM - Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten (BPKAD) Kerinci melalui Bidang Aset, mengaku kecewa terhadap Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh, karena menggunakan aset bangunan milik Pemkab Kerinci, tanpa minta izin terlebih dulu.





Aset Pemkab Kerinci itu berupa bangunan gedung bekas kantor PDAM Tirta Sakti, berada di Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi. Kini oleh pihak Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh, bangunan tersebut dijadikan sebagai kantor.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Sehari Pemkab Kerinci Kunjungi Tiga Masjid





Kabid Aset Pemkab Kerinci, Afdelrisudita, menegaskan, bahwa gedung yang semula ditempati PDAM itu, milik Kabupaten Kerinci dan sudah direnovasi, namun tidak termasuk aset yang ikut diserahkan ke Pemkot Sungai Penuh, artinya hingga saat ini masih milik Pemkab Kerinci.





"Sampai saat ini masih terdaftar sebagai aset Kabupaten Kerinci, belum ada penyerahan aset," kata Afdel, saat di konfirmasi," Selasa (2/4/2019).

Baca Juga: Awasi Terus Aktivitas Kapal Rusia Selama Diisolasi di Aceh





Ditambahkanya, untuk aset yang tidak fungsikan bisa dipinjam pakai, antara pihak Pemkab dan Pemkot, itupun harus dilakukan dengan prosedur yang benar, melalui surat resmi Walikota ke Bupati.





"Kalau seperti ini, perampasan atau ilegal namanya, karena tanpa adanya koordinasi terlebih dulu, bahkan sebelumnya fisik bangunan sudah direnovasi," terang Afdel.





Sementara Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Sungai Penuh, Nasrul, mengatakan, bahwa pihaknya secara lisan sudah meminta izin ke Bidang Aset Pemkab Kerinci.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya