Dine & Chat dan Cafe Unico “Disegel” Satpol PP

| Editor: Doddi Irawan
Dine & Chat dan Cafe Unico “Disegel” Satpol PP
Kerumunan di Dina % Chat (andra)

Penulis : Andra Rawas || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM — Petugas gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang melakukan operasi yustisi PPKM Mikro di Kota Jambi, Sabtu (1/5/2021) malam, “menyegel” restoran cepat saji, Dine & Chat, dan Café Unico.

Dine & Chat yang terletak di Jalan Soemantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi ini kedapatan melanggar protokol kesehatan covid-19. Pengunjung berkerumun dan mengabaikan aturan jaga jarak.

Ditemukan melanggar protokol covid-19, pengunjung restoran cepat saji ini diminta membubarkan diri setelah waktu buka puasa.

Razia melibatkan petugas kepolisian dan aparat kecamatan, Dine & Chat “disegel”. Penutupan sementara dilakukan sampai pengelola restoran ini membayar denda sebesar 5 juta rupiah, karena melanggar Perwal Kota Jambi nomor 22 tahun 2020 tentang relaksasi ekonomi.

Selain menutup Dine & Chat, menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM mikro, petugas juga menutup sementara Café Unico di kawasan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Penutupan sementara Café Unico sebelumnya pernah dilakukan. Café ini juga kedapatan para pengunjung berkerumun tanpa menjaga jarak dan tidak memakai masker. Untuk mencegah penularan covid-19, pengunjung cafe juga diminta bubar.

Ada lima tempat usaha yang melanggar protokol covid-19 sehingga ditutup sementara. Pengelolanya dikenakan sanksi denda lima juta rupiah.

Khusus Café Unico diberikan sanksi denda 10 juta rupiah karena sudah dua kali melakukan pelanggaran.

“Jika masih membandel, kami mengusulkan dicabut izin relaksasinya ke gugus tugas," ungkap Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustsri Affandi.

Pantauan infojambi.com, selain menyegel tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, petugas Satpol PP juga memberikan arahan kepada karyawan cafe tentang bahaya dan penyebaran covid-19 di Kota Jambi yang saat ini berada di zonah merah.

"Kami mengimbau para pelaku usaha agar tetap mematuhi prokotol kesehatan, guna mencegah penyebaran covid-19 dan menurunkan angka penyebaran virus corona," kata Mustari.

Setelah kedapapatan melanggar protokol kesehatan covid-19, para palaku usaha diproses lebih lanjut untuk membayar denda administrasi.

Operasi yustisi PPKM mikro gencar dilakukan petugas gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi untuk menekan angka covid-19 yang terus bertambah. ***

Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya