DPD RI Dukung Kemudahan Investasi dengan Perhatikan Karakteristik Daerah

| Editor: Admin
DPD RI Dukung Kemudahan Investasi dengan Perhatikan Karakteristik Daerah
EDITOR. : PM || LAPORAN : BS


INFOJAMBI.COM - DPD RI sangat mendukung kemudahan investasi dengan memperhatikan kharakteristik daerah, namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai tidak konsisten terhadap regulasi penanaman modal di Indonesia.





Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta mengatakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempunyai fungsi strategis dalam menjaga kebijakan investasi penanaman modal di Indonesia, terkait regulasi masalah kemudahan perizinan pemerintah diminta konsisten karena hal itu penting penting untuk menarik investor.

Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional




“DPD RI mendukung kemudahan investasi, melalui BKPM yang saat ini punya fungsi strategis dalam menjaga kebijakan investasi penanaman modal di Indonesia sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2019. Terkait regulasi perizinan pemerintah pusat dan daerah harus konsisten agar investor tidak hengkang,” ujar Novita  Rapat Kerja dalam raker Komite IV DPD RI dengan BKMP di Ruang GBHN Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020).




Sementara Wakil Ketua Komite IV DPD RI lainnya, Sukiryanto mengungkapkan saat ini aturan dan regulasi masih menyusahkan para investor asing. Hal itu, bisa dilihat dari 23 investor yang hengkang dari Tiongkok, tidak ada yang masuk ke Indonesia. "Tetapi semua ke Vietnam karena adanya kemudahan investasi dukungan dari pemerintah mereka, " katanya.

Baca Juga: Prabowo : Masyarakat Jangan Terpengaruh Politik Uang





Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.





Inpres itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Baca Juga: Jokowi akan Terus Diisukan PKI dan Anti Islam


“Langkah BKPM dalam menggerakkan dan memudahkan izin investasi mendapatkan dukungan dari Presiden dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomer 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Inpres tersebut salah satu isinya untuk mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, hal ini untuk mendorong kepastian hukum bagi investor dalam percepatan berinvestasi di Indonesia,” ujar Bahlil Lahadalia. || Release DPD RI ||



BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya