DPD RI Prihatin Lihat Penyandang Disabilitas Belum Peroleh Haknya

| Editor: Doddi Irawan
DPD RI Prihatin Lihat Penyandang Disabilitas Belum Peroleh Haknya


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : DORA

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan









INFOJAMBI.COM — Komite III DPD RI berpandangan, sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan di bawah garis kemiskinan. Tidak hanya itu, tindakan diskriminasi dan marginalisasi masih kerap menimpa para penyandang disabilitas.





“Ini dipengaruhi persepsi dan pemikiran tradisional, yang mengangap penyandang disabilitas aib atau kutukan. Mirisnya, stigma ini tidak hanya muncul pada masyarakat awam, tapi juga kelompok intelektual dan pemegang kekuasaan,” kata Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





Pada proses pendidikan formal misalnya, penyandang disabilitas harus terisolasi dalam lembaga pendidikan khusus yang disebut sekolah luar biasa. Demikian pula pada bidang ketenagakerjaan, baru 25 persen penyandang disabilitas yang bisa bekerja baik di sektor formal dan informal.





“Dari jumlah tersebut, sekitar 39,9 persen penyandang disabilitas bekerja sebagai petani, 32,1 persen sebagai buruh, 15,1 persen di sektor jasa dan sisanya di perusahaan swasta maupun wiraswasta,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Selain itu, beberapa pemberi kerja enggan untuk memberikan peluang kerja pada penyandang disabilitas dengan alasan ketidakcakapan karena ketidaksempurnaan fisiknya. Padahal terdapat pada Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas terdapat norma hukum yang mewajibkan perusahaan swasta memperkerjakan para difabel dengan kuota minimal 1 persen dari total karyawan, sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2 persen.





“Adapun pada akses terhadap sarana dan prasarana umum, pengabaian terhadap keberadaan penyandang disabilitas terlihat nyata dengan minimnya sarana dan prasarana umum yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” tegas Bambang.





Dalam kesempatan sama, Anggota Komite III DKI Jakarta Silviana Murni menjelaskan setiap perusahaan perlu mengimplementasikan Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas baik swasta atau BUMN. “Ini masukkan buat kita nanti bahwa Komite III DPD RI akan menindaklanjuti itu. Sehingga nanti penyandang disabilitas bisa mendapatkan haknya sama seperti yang lain,” ucapnya.





Silviana juga mengajak seluruh stakeholder menghilangkan stigma buruk bagi penyandang disabilitas. Untuk itu perlu sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah menghilangkan stigma itu.“Kita perlu bersinergi artinya antara pusat, daerah, dan komunitas disabilitas untuk menghilangkan stigma buruk kepada penyandang disabilitas,” tuturnya.





Sementara itu, Direktur Niaga PT. KAI Dody Budiawan mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan layanan secara maksimal untuk penyandang disabilitas. Menurutnya, ada dua layanan baik di stasiun dan kereta.





“Di setiap stasiun kita telah menyiapkan kursi roda. Untuk di kereta, lebih banyak penyandang disabilitas yang mandiri. Namun yang paling banyak pelayanan kepada lansia,” katanya. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya