Eks Kades dan Bendahara Sungaipenuh Kompak Maling Dana Desa

| Editor: Ramadhani
Eks Kades dan Bendahara Sungaipenuh Kompak Maling Dana Desa
Polisi menahan kades dan bendahara. (Ega)

Laporan: Ega Roy || Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Polres Kerinci resmi menahan Maizarudin bekas Kades Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh pada Jumat (10/12/2021).

"Karena itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara tidak juga dilakukan, ya terpaksa kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo.

Ia menyebutkan penahanan Maizarudin yang masa jabatannya berakhir tahun 2020 itu karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Bekas kades pun tak sendirian, polisi juga menahan Hendra selaku bendahara desa.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa Koto Pudung pada tahun anggaran 2019.

"Sebesar Rp452 juta," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Masih Tahan Tujuh Pencuri Kambing

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya