INFOJAMBI.COM - Penyidik Subdit III, Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi (tahap II) dengan kerugian Rp 21 milar, pada Rabu (12/11/2025).
Keempat tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS, berperan sebagai broker atau penghubung; ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), serta ZH, Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
Selain melimpahkan empat orang tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 8'4 miliar dan 4 bidang tanah yang berlokasi di jawa barat milik salah tersangka.
“Kita melakulan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp21 miliar. Yang kita limpahkan ada empat tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia kepada wartawan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Bandar Togel Beromset Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta Sehari
“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa uang tunai sebanyak Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat,” bebernya
Untuk diketahui, penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi melakulan penyelidikan kasus pengadaan alat-alat praktik di SMK menggunakan anggaran DAK senilai Rp120 miliar.
Baca Juga: Mengingat Jasa Pahlawan,Polda Jambi Gelar Upacara Hari Pahlawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, WS sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima melaksanakan lima paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional, dengan cara meminjam akun e-katalog PT TDI praktik yang dikenal sebagai numpang klikdan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mengembangkan dan penyidikan terhadap tiga orang baru yang diduga ikut terlibat kasus mega proyek tersebut, ketiganya yakni DI selaku broker, FAP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa itu, dan B, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com