INFOJAMBI.COM - Sekda Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Badan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang telah berhasil merampungkan dokumen Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut ( RPPEG) Provinsi Jambi Tahun 2024–2053.
"RPPEG ini merupakan peta jalan (roadmap) jangka panjang yang memuat program dan kegiatan perlindungan serta pengelolaan ekosistem gambut selama 30 tahun ke depan." Sambutan PLT Sekda Provinsi Jambi, Jangjik Mohza dalam acara Focus Group Discussion Ke-3 Tim Pendampingan Restorasi Gambut Provinsi Jambi di Hotel Makmur, Selasa (11/8/2026)
Baca Juga: Desa di Sekitar Lahan Gambut di Muaro Jambi Dapat Bantuan Rp 200 Juta dari Pemerintah Pusat
Untuk merampungkan itu harus melibatkan pemerintah, publik serta para pihak yang berkepentingan dengan menggelar FGD sebanyak tiga kali.
FGD ke-1 berfokus pada identifikasi kondisi eksisting dan pemetaan permasalahan ekosistem gambut, FGD ke-2 membahas strategi dan arah kebijakan restorasi, maka FGD ke-3 hari ini memiliki posisi yang sangat strategis, yaitu menyusun dan menyepakati Rencana Kerja Operasional yang menjadi pedoman pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Jambi.
Baca Juga: RPPEG Bakal Jadi Pergub, Upaya Melindungi Gambut dari Kerusakan Lebih Masif
Menurut Jangjik, Provinsi Jambi memiliki ekosistem gambut yang sangat luas dan penting, tersebar di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Merangin, dan Sarolangun.
"Ekosistem gambut ini bukan hanya berfungsi sebagai penyangga kehidupan dari aspek ekologis dan hidrologis, tetapi juga memiliki nilai sosial-ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya." Jelas Jangjik Mohza.
Baca Juga: KKI Warsi Dorong Penyusunan RPPEG Kabupaten Tanjabtim
Namun demikian, tambah Gubernur, kita juga harus jujur mengakui bahwa ekosistem gambut kita menghadapi ancaman serius, baik berupa degradasi lahan, kebakaran hutan dan lahan, alih fungsi lahan, maupun penurunan muka air tanah gambut. Oleh karena itu, upaya perlindungan, pemulihan, dan pengelolaan ekosistem gambut harus dilakukan secara sistematis, terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam konteks inilah, Keputusan Gubernur Jambi Nomor 995/Kep.Gub/DLH-3/2024 tentang Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Jambi Tahun 2024–2053 menjadi dokumen strategis yang menjadi acuan utama kita bersama.
Selanjutnya, melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 980/KEP-GUB/DLH-3.2/2026 tanggal 20 Juli 2026, telah dibentuk Tim Pendampingan Restorasi Gambut Provinsi Jambi Tahun 2026 sebagai wadah koordinasi dan sinergi multipihak dalam mengimplementasikan program restorasi gambut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arif Munandar kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 580/KEP-GUB/DLH-3.2/2026 tentang Pembentukan Tim Pendampingan Restorasi Gambut Provinsi Jambi Tahun 2026, serta surat undangan Nomor Und.1049/DLH-3.2/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
Rapat Penyusunan Kegiatan TPRG (FGD Ke-3) sebagai berikut:
I. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil FGD ke-1 dan ke-2, serta menyelaraskan rencana kerja operasional TPRG dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Jambi Tahun 2024–2053. Fokus utama FGD ke-3 adalah Penyampaikan SK Kepada Pihak-pihak tersebut yang ada Namanya didalam SK dan Penyusunan Rencana Kerja TPRG Tahun 2026-2027
II Peserta yang Hadir sebanyak 54 orang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Balai/UPT Pusat, Akademisi, NGO, Asosiasi Usaha, dan Kelompok Masyarakat.
III. Pembaiayaan kegiatan ini danai oleh proyek IMPLI (Integrated Management of Peatland Lanscape ini Indonesia) GEF 6 Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
IV. Output yang diharapkan dari kegiatan ini :
Dokumen Draft Rencana Kerja Operasional TPRG 2026
Matriks Monitoring & Evaluasi
Peta Kemitraan (Stakeholder Mapping)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com