JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengatakan, penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh Parlemen saat ini belum bisa dilanjutkan.
Pasalnya, hingga saat ini belum satu pun Parpol maupun fraksinya di Parlemen mengirimkan anggotanya untuk memproses angket tersebut.
“Tentunya, tidak bisa dilanjutkan untuk saat ini,” kata Agus Hermanto, dalam dialektika demokrasi “Kemana Angket KPK Berujung?” bersama anggota Komisi III DPR RI FPKS, Nasir Djamil dan Masinton Pasaribu dari FPDIP DPR di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (18/5).
Agus mengungkapkan pada rapat Bamus, seharusnya mengirimkan wakilnya untuk masuk dalam keangotaan Pansus angket KPK, tapi ternyata tidak ada satupun yang mengirim wakilnya.
"Sampai tadi Bamus belum ada yang masuk. Sehingga secara praktis kita tidak bisa menindaklanjuti pengetokan hak angket dalam paripurna terdahulu. Kalau tak ada anggota, kan enggak bisa jalan. Sehingga kita sampaikan ini ditunda, sampai kapan? Harus sesuai perundangan yang berlaku,” kata Agus.
Agus yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina, Partai Demokrat, mengatakan, baik partai maupun fraksinya konsisten menolak dibentuknya Pansus Angket KPK. Kalaulah KPK harus diawasi kinerjanya, menurut dia bukan berarti penggunaan hak angket sebagai satu-satunya jalan keluar.
“Yang tersirat sangat setuju kita perbaiki kinerja, tata acara, administrasi kpk lainya. Tapi, jangan dengan angket. Karena bisa diartikan peurunan kinerja KPK. Kalau KPK sering dipanggil ke DPR, banyak kasus yang mulai terganggu. Kalau masalah pengawasan kami setuju. Bisa saja dengan RDP, Raker,yang diperkenankan oleh undang-undang,” tegas Agus.
KPK Harus Diselamatkan
Nasir Djamil, menyatakan secara institusi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menolak Hak Angket. Namun, secara pribadi Nasir setuju dengan Hak Angket KPK.
Politisi PKS asal Aceh ini, menganalogikan, KPK saat ini seperti pesawat terbang yang tengah dibajak. KPK sedang diarahkan oleh pembajak itu.
"Maaf, tapi jangan tersinggung. Mungkin saya bisa digugat. Tapi kondisinya menurut saya seperti itu. Karena itu KPK harus segera diselamatkan," kata Nasir.
"Biasanya dalam semua kasus pembajakan itu, melibatkan orang dalam. Biasanya seperti itu," tambahnya.
Nasir juga mengatakan, Hak Angket itu perlu karena KPK sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun.
"Biasanya setelah lebih satu dasawarsa sebuah lembaga dievaluasi," ujarnya.
Nasir mengusulkan, sejumlah pimpinan fraksi di DPR bertemu untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya Hak Angket. Dia menilai kenapa sampai sekarang setiap fraksi berbeda pandangan tentang urgensi Hak Angket, karena tidak ada kesamaan persepsi.
"Masih terjadi perbedaan pandangan, seperti ada anggapan Hak Angket itu, bukan untuk menyelidiki penyelewengan atau memperbaiki kinerja KPK, tapi muncul dugaan untuk menyelamatkan seseorang atau sekelompok orang," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan, pengusulan Hak Angket itu disebabkan adanya dugaan yang tidak pada tempat pada tubuh KPK.
“Bagi saya, ini memang ada yang enggak bener. Ya harus dibenerin. Angket ini untuk memperbaiki kelemahan yang ada di KPK sekarang,” kata Masinton.
Apalagi, Masinton, juga mengatakan, bahwa penyidik-penyidik KPK bukanlah Malaikat.
“Oknum di KPK kan bukan malaikat, kok enggak boleh dikontrol. Penegakkan hukum yang semena-mena ini-itu ,dari dulu kita tentang. Sekena-kenanya dia sebut orang, bisa dikonfirmasi, bisa dipanggil. Benar enggak?” kata politisi dari PDI Perjuangan ini. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Lantaran Ahok Aktif Lagi, 90 Legislator Ajukan Hak Angket
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE