Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola syariah dan akselerasi pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
“Momentum ini menjadi tonggak penting bagi penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dapat dijalankan secara konsisten dan terukur. Kehadiran KPKS diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan keuangan syariah sehingga perannya semakin berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Dian.
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
Dian juga menyoroti isu-isu utama sektor keuangan syariah, yaitu ketersediaan produk (availability), kemudahan akses (accessibility), dan penggunaan produk syariah (usage). Tantangan-tantangan tersebut membuka peluang bagi inovasi, seperti pengembangan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA) yang berpotensi memperdalam pasar keuangan syariah nasional.
Baca Juga: Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com