Jadi Kurir Shabu, Warga Aceh Diamankan

| Editor: Doddi Irawan
Jadi Kurir Shabu, Warga Aceh Diamankan



KOTAJAMBI – Saiful Bahri (37), warga Kecamatan Makmur, Bireun, Aceh, diringkus aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Dia menjadi kurir narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas kelas II/A Jambi.

Selain bapak satu orang anak tersebut, polisi juga meringkus Anda Hendra (29), warga Merlung, Tanjabbar, Jambi. Anda ditangkap saat menjemput barang terlarang tersebut dari Saiful yang ditangkap saat transaksi.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti shabu seberat empat ons yang dikemas dalam dua plastik bening. Nilainya puluhan juta rupiah.

Saiful mengaku mengantar barang tersebut mendapat upah Rp 2 juta. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kanit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Kompol Eko Santoso, mengatakan, kedua sindikat peredaran narkoba asal Aceh tersebut ditangkap saat melakukan transaksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam UU 35/2009 pasal 112 dan 114 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (infojambi.com)

Laporan : Andra Rawas

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya