INFOJAMBI.COM — Kasus pembunuhan Nindia Novrin (38), di rumahnya, Jalan Ahmad Hasyim RT 22, Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi, semakin terkuak.
Pelaku yang juga membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero milik Nindia telah tertangkap. Namanya, Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank, berusia 33 tahun.
Baca Juga: Pagi Berdarah di Talang Bakung, IRT Tewas, Mobil Pajero Raib
Pria kelahiran Tempino, Jambi itu tercatat sebagai warga Plaju Darat, Palembang, Sumatra Selatan.
Dede ternyata seorang residivis kasus penipuan. Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos, di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Sungai Kedukan, Rambutan, Banyuasin, Sumatra Selatan.
Baca Juga: Perampok Sadis di Talang Bakung Ditangkap Setelah Empat Hari Buron
Pihak kepolisian mengungkapkan kronologi kejadian, mulai dari rencana perampokan hingga pembunuhan terhadap Nindia dan penangkapan Dede.
Kabar pertama kejadian perampokan dan pembunuhan itu datang dari Hidayat, adik Nindia. Ia menerima informasi itu dari M Taufiq, suami Nindia.
Singkat cerita, Hidayat dan keluarganya datang ke rumah Nindia. Setibanya di sana warga sudah berkerumun. Juga ada petugas medis dan ambulan.
Mereka masuk ke dalam rumah, dan menyaksikan sendiri Nindia terbaring tak berdaya di lantai kamar. Darah menggenang di sekeliling tubuhnya.
Tak hanya nyawa yang direnggut, mobil Pajero putih milik Nindia pun raib. Kamar berantakan, dokumen penting hhilang
Luka di tubuh Nindia menjadi saksi bisu kekejaman yang terjadi dini hari itu.
Empat hari berlalu. Di balik layar, tim opsnal Satreskrim Polresta Jambi, unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bergerak senyap.
Mereka menelusuri jejak digital pelaku. Ia ternyata pernah berkomunikasi dengan Nindia melalui Facebook. Nama akun “Sultan Mah Bebas” menjadi titik awal penyelidikan.
Dari unggahan pelaku, tim menemukan petunjuk, sebuah rumah yang ditawarkan untuk dikontrakkan di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Tim pun dibagi dua. Satu tetap di Jambi, satu lagi berangkat ke Sumsel. Mereka menyisir jejak, mengumpulkan informasi, dan akhirnya menemukan nama yang cocok dengan profil pelaku.
Senin malam, 6 Oktober 2025 pukul 23.13 WIB, tim gabungan meringkus Dede di rumah kos warna abu-abu di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Banyuasin.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan mobil Mitsubishi Pajero putih milik Nindia. Plat nomor polisinya sudah diganti menjadi B 2682 SJH, dan jaket hitam yang dipakai pelaku saat kejadian.
Ketika diinterogasi, Dede akhirnya buka suara. Ia mengenal Nindia lewat postingan Facebook yang menawarkan mobil Pajero.
Dede kemudian menghubungi Nindia melalui WhatsApp, pada 1 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB. Sekitar pukul 20.00 WIB, Dede datang ke rumah Nindia. Mereka berbincang di teras.
Dede dan Nindia menegosiasikan harga mobil Pajero yang ingin dijual Nindia. Dede berjanji akan melakukan transaksi keesokan paginya.
Malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Dede pamit. Ia pergi menggunakan Gojek yang dipesan oleh Nindia. Dede menghabiskan malam di rental PlayStation dekat Tropi Mart.
Lantaran bosan, Dede pindah ke Kenali, dan menunggu di pos kamling dekat masjid. Setelah salat subuh, pelaku kembali ke rumah Nindia, dengan bantuan orang lain untuk memesankan Gojek.
Pukul 05.30 WIB, Dede tiba di rumah Nindia. Mobil sudah disiapkan di teras. Dede meminta kunci untuk test drive, namun korban menolak dan masuk ke kamar.
Dede pun mengejar, mengambil kayu di sekitar rumah, lalu memukul Nindia dari belakang sebanyak tiga kali. Nindia terjatuh di samping tempat tidur.
Tak buang-buang waktu, Dede mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel milik Nindia, lalu menutup pintu kamar dan kabur dengan Pajero rampokannya.
Di perjalanan, Dede melepas plat nomor AD 77 RA yang terpasang di mobil Nindia. Plat nomor itu dibuang di belakang Bandara Sultan Thaha, dekat RS Medika.
Setelah membuang ponsel milik Nindia yang ikut diambil, Dede melaju ke arah Sumatra Selatan.
Kini Dede dan seluruh barang bukti diamankan di Polresta Jambi. Akibat perbuatannya Dede dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam 15 tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com