Jual Shabu di Kamar Kos

| Editor: Doddi Irawan
Jual Shabu di Kamar Kos



KOTAJAMBI — Dua orang diduga bandar narkoba diringkus anggota Satnarkoba Polresta Jambi. Keduanya tertangkap tangan sedang menjual narkoba pada seorang polisi yang menyamar.

Kedua pelaku adalah Rahmat Hidayat (25), warga Thehok, dan Umbu Landu (43), warga Mayang Mangurai, Kota Jambi. Polisi juga menemukan belasan paket shabu, berat tiap paket sekitar tiga ons.

Selain menyita shabu siap edar, polisi juga mengamankan 500 butir pil ekstasi seharga puluhan juta rupiah. Shabu-shabu tersebut dijual ke pelanggan yang datang ke kamar kosnya.

Dari tangan Rahmat diamankan 10 gram shabu dan seperangkat alat hisap. Sedangkan dari Umbu Landu, disita tiga ons shabu dan 500 butir ekstasi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, menjelaskan, kedua pelaku ditangkap oleh anggotanya yang menyamar sebagai pembeli. Mereka menjual shabu itu ke rumah-rumah kos.

Sementara itu, Rahmat mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang. "Aku jual paket 200 ribu, baru 2 mingguan. Kebanyakan yang beli datang ke kos," katanya.

Akibat perbuatannya, Rahmad dan Umbu akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (infojambi.com)

Laporan : Andra Rawas

 

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya