Judol Membahayakan, Polda Jambi Blokir 2180 Situs Judol

Judol Membahayakan, Polda Jambi Blokir 2180 Situs Judol

Reporter: AS | Editor: Admin
Judol Membahayakan, Polda Jambi Blokir 2180 Situs Judol
Kasubdit Penmas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution || AS

INFOJAMBI.COM - Situs Judi online, saat ini terus menjamur dan menahayakan masyarakat Jambi, yang tegiur dengan iming-iming Judi bisa mendapatkan keuntungan besin judi online.

Tercatat Tim Cyber Ditkrimsus Polda Jambi, menemukan san telah memblokir sebanyak 2180 link situs judi online sejak Januari hingga agustus 2025.

Baca Juga: Wakapolda Jambi : Humas Jangan Ketinggalan, Tapi Tetap Harus Akurat

Pembelokiran situs judol tersebut  diajukan ke Komdigi oleh tim Cyber Ditkrimsus Polda Jambi, yang merupakan  link Judi Online berasa dari luar Indonesia.

Dari data tim cyber polda jambi, terdata, masyarakat jambi yang kecanduan judi online mulai dari pelajar Sekolah Dasar dan hingga 
 usia 60 tahun lebih.

Baca Juga: Humas Polda Jambi dan Wartawan Silaturahmi Sambut Ramadan 1445 Hijriyah

" Agar terhindar dari bahaya judi online, merupakan  bersama, untuk melakukan pengawasan seperti orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, mengingat bahaya judi online sangat rusak karena kemajuan Teknologi, " Ungkap Kasubdit Penmas Kompol Amin Nasution, senin(6/10/2025).

Untuk mencegah maraknya judi online di Jambi, Cyber Ditkrimsus Polda Jambi, gencar melakukan Patroli Cyber.(*)

Baca Juga: Admin Medsos Polda Jambi Harus Cepat Respon Isu Negatif

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya