INFOJAMBI.COM - Situs Judi online, saat ini terus menjamur dan menahayakan masyarakat Jambi, yang tegiur dengan iming-iming Judi bisa mendapatkan keuntungan besin judi online.
Tercatat Tim Cyber Ditkrimsus Polda Jambi, menemukan san telah memblokir sebanyak 2180 link situs judi online sejak Januari hingga agustus 2025.
Baca Juga: Wakapolda Jambi : Humas Jangan Ketinggalan, Tapi Tetap Harus Akurat
Pembelokiran situs judol tersebut diajukan ke Komdigi oleh tim Cyber Ditkrimsus Polda Jambi, yang merupakan link Judi Online berasa dari luar Indonesia.
Dari data tim cyber polda jambi, terdata, masyarakat jambi yang kecanduan judi online mulai dari pelajar Sekolah Dasar dan hingga
usia 60 tahun lebih.
Baca Juga: Humas Polda Jambi dan Wartawan Silaturahmi Sambut Ramadan 1445 Hijriyah
" Agar terhindar dari bahaya judi online, merupakan bersama, untuk melakukan pengawasan seperti orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, mengingat bahaya judi online sangat rusak karena kemajuan Teknologi, " Ungkap Kasubdit Penmas Kompol Amin Nasution, senin(6/10/2025).
Untuk mencegah maraknya judi online di Jambi, Cyber Ditkrimsus Polda Jambi, gencar melakukan Patroli Cyber.(*)
Baca Juga: Admin Medsos Polda Jambi Harus Cepat Respon Isu Negatif
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com