Kapolda Jambi Bicara tentang Restoratif Justice

Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, menghadiri dan menjadi pembicara dalam seminar dan penandatanganan MoU tentang restoratif justice

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Kapolda Jambi Bicara tentang Restoratif Justice
Kapolda Jambi pada seminar restoratif justice | foto : andra
INFOJAMBI.COM - Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, menghadiri dan menjadi pembicara dalam seminar dan penandatanganan MoU tentang restoratif justice oleh Lembaga Adat Melayu Jambi, di rumah dinas Gubernur Jambi, Sabtu, 19 Maret 2022.

Seminar ini mengangkat tema "Meningkatkan Peran Lembaga Adat Melayu Jambi dalam Kebijakan Restoratif Justice". Tujuannya mensukseskan pencapaian Jambi Mantap.

Menurut Kapolda Jambi, pengertian restoratif justice adalah keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

"Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal harus memenuhi persyaratan umum dan khusus," ujarnya.

Diakuinya, beberapa kasus di Jambi yang diselesaikan melalui adat dan proses hukum dihentikan melalui restoratif justice, diantaranya konflik penggarapan lahan antara warga Desa Semerap dan Desa Muak, Kabupaten Kerinci, yang mengakibatkan warga tertembak.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua

Selanjutnya, konflik lahan proyek PLTA KMH dengan Ulayat Rencong Telang Pulau Sangkar, dan konflik SAD dengan masyarakat di Air Hitam, Sarolangun.

Kemudian, kasus perusakan rumah dan kendaraan roda dua dihentikan melalui restoratif justice (demi hukum), dan kasus konflik antar kelompok dalam permasalahan lahan yang mengakibatkan korban luka di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian

"Lembaga adat sangat penting dalam menciptakan situasi aman di masyarakat, peran tersebut bisa dilakukan melakukan musyawarah atau mediasi dan menjalankan hukum adat," ujarnya.

Namun demikian, katanya, tidak semua tindak pidana bisa direstoratif, seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme.

Tampak hadir pada acara tersebut Gubernur Jambi Al Haris, Kajati Jambi Sapta Subrata, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Jambi Hasan Basri Agus, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Feri Handoko, Dir Intelkam Kombes Pol Bondan Witjaksono, Ditreskrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan, dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya