Kasus Pekerja Migran Diharapkan Tak Berujung Eksekusi Mati

| Editor: Muhammad Asrori
Kasus Pekerja Migran Diharapkan Tak Berujung Eksekusi Mati
Diskusi 'Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia'.

Penulis : Bambang Subagio
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Direktur Kerjasama Luar Negeri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2 TKI), Fredy Panggabean, berharap kasus yang menimpa para Pekerja Migran Indonesi di luar negeri, tidak berujung eksekusi hukuman mati.

Perlindungan kepada pekerja migran, harus diberikan ketika saat bekerja, tapi juga ketika sebelum bekerja dan setelah bekerja.

“Memperkuat BNP2TKI ini satu hal, tapi juga harus ada persyaratan bagi pekerja migran yang keluar negeri. Harus ada badan yang kompetensi menanganinya,“ ujar Fredy dalam diskusi bertema 'Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia', di Media Center Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Hingga saat ini kata Fredy, pemerintah masih terus menggodok aturan turunan dari UU Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

UU tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola, untuk pekerja migran yang lebih baik, baik bagi pekerja migran maupun keluarganya mulai dari sebelum, saat bekerja, sampai kembali ke Tanah Air.

“UU ini sedang digodok. Mudah-mudahan Pepres ini beres, kemudian badan yang kompetensi mengurus pekerja migran ini segera meluncur,“ ujarnya.

Fredy mengungkapkan, kasus yang menimpa pekerja migran selama tiga tahun terakhir, mengalami penurunan. Tahun 2016 sebanyak 4.761 kasus, setahun berikutnya turun menjadi 4.349 kasus, dan kembali menurun tahun 2018 itu menjadi 3.598 kasus. Total ada 12.708 kasus yang ikut diselesaikan BNP2TKI. mpr

“Sebenarnya, pemerintah telah melakukan banyak langkah untuk melindungi pekerja migran. Baik secara formal, maupun non formal, diplomatik serta non diplomatic. Tapi, sayang beritanya tidak sampai kepada wartawan,” ujarnya.

Anggota MPR dari Fraksi Golkar, Ichsan Firdaus, mengakui adanya permintaan dari sejumlah masyarakat di Jawa Barat seperti Sukabumi, Indramayu, Cirebon, agar pemerintah mencabut moratorium.

Namun, Ichsan berpendapat, sebelum ada perlindungan pekerja migran yang kuat, moratorium belum mendesak dicabut. Karena itulah, pemerintah mesti memiliki bargaining kuat untuk melindungi pekerja migran.

“Bukan hanya masalah kepastian hukum. Namun, juga mengubah pola pengiriman tenaga kerja dari yang ‘unskill’ menjadi ‘skill’.

“Kita sudah mengirim tenaga kerja ke Korea Selatan dan Australia, berdasarkan ‘man power’,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi masalah ketenagakerjaan itu.

Sementara, Yandri Susanto, meminta pemerintah meningkatkan daya tawarnya, agar bisa melindungi pekerja migran secara maksimal. Untuk menghindari terulangnya eksekusi hukuman mati, pemerintah mesti kembali mendata ulang, siapa-siapa saja akan akan dijatuhkan hukuman mati.

“Kita berharap siapapun pemimpinnya bisa melindungi TKI,” tegasnya.***

Baca Juga: Timwas TKI DPR Kunker ke Hongkong

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya