Kebijakan Legalisasai Sumur Tua Tambah Pasokan Minyak Domestik

Kebijakan Legalisasai Sumur Tua Tambah Pasokan Minyak Domestik

Reporter: TIM | Editor: Admin
Kebijakan Legalisasai Sumur Tua Tambah Pasokan Minyak Domestik
Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana (Foto : DPR RI)

INFOJAMBI.COM -- Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menyoroti lambatnya pelaksanaan Program Sumur Tua dan Sumur Rakyat berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional. Ia menyayangkan minimnya respons perusahaan migas terhadap proposal koperasi dan UMKM yang ingin mengelola sumur rakyat secara legal.

Dewi menilai legalisasi sumur tua merupakan kebijakan yang diharapkan bisa menambah pasokan minyak domestik sekaligus memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat desa di sekitar wilayah eksplorasi.

Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

"Ini bukan hanya aspirasi dapil saya, tapi merepresentasikan semua sumur rakyat dan sumur tua yang ada di berbagai region, terutama di Sumatera, " kata Dewi melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025).

Apalagi lanjut Dewi, Indonesia memiliki sekitar 45 ribu sumur rakyat dan lebih dari 13 ribu sumur tua yang dapat menjadi sumber produksi legal apabila perusahaan migas mendukung implementasinya. "Namun peluang itu terhambat oleh lambatnya respons perusahaan terhadap permohonan dari koperasi dan UMKM, " ujarnya.

Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri

Berdasarkan laporan yang diterimanya, banyak proposal yang sudah memenuhi seluruh syarat Permen 14 Tahun 2025, baik dari sisi legalitas maupun teknis, namun tidak diproses. 

"Saya yang anggota dewan saja, ketika menyampaikan aspirasi warga ke Dirut PHE, tidak direspons. Hanya diberi ucapan terima kasih. Itu kan tak benar, " ujar Politikus Partai Golkar tersebut.

Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan

Menurut Dewi, jika dibiarkan, kondisi ini akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang sudah menunggu legalitas untuk bisa bekerja secara terbuka. Tak hanya itu saja, ia pun kerap menerima keluhan publik dari masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi pengeboran migas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan Kepala SKK Migas dan 14 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) beberapa waktu lalu, Dewi telah mengungkapkan banyak warga merasa belum merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran industri, meskipun mereka menanggung dampak lingkungan. 

"Hal-hal kecil seperti budidaya ikan atau peternakan ayam mungkin dianggap sepele oleh perusahaan, tapi bagi mereka itu sangat berharga. Bisa untuk makan, bisa untuk bayar sekolah anak, " katanya. (Tim)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya