Kejari Batanghari Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara

| Editor: Wahyu Nugroho
Kejari Batanghari Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara


PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Sitaan









INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Selasa (10/12/2019), memusnahkan barang bukti dari 25 perkara. Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor Kejari Batanghari dengan cara dibakar dan dipotong potong.





Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Batanghari Mia Banulita SH, MH. Barang bukti 25 perkara yang dimusnahkan tersebut yakni, perkara tindak pidana narkoba sebanyak 17 perkara. BB yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 15,61 gram, ganja kering 0,79 gram. sejumlah handphone, pirex, pipet, baju, jaket, dompet dan lain lain.

Baca Juga: Kejari Batanghari Ciptakan Aplikasi Jaksa Membangun





Perkara Illegal Driling yang dimusnahkan yakni, satu unit sepeda motor yang di modifikasi untuk menyedot minyak. Perkara kepemilikan senpi, dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir peluru tajam. 





Empat perkara pencabulan dengan barang bukti berupa, baju, celana dan celana dalam. Dua tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa, satu buah parang panjang dan satu buah kunci rem sepeda motor. "Iya, semua barang bukti yang kita musnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Kajari Batanghari Mia Banulita SH, MH.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp28 Milyar





Lebih jauh dikatakannya, pemusnahan barang bukti ini merupakan BB perkara kejahatan periode bulan Juni hingga Desember 2019.





"Untuk barang bukti minyak mentahnya sekitar 20.000 liter, yang sudah diamankan, pemusnahannya harus menurut ketentuan. Masalahnya, jika tidak mengikuti ketentuan, pemusnahan menjadi pencemaran lingkungan," tutupnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya