Kejari Muaro Jambi Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di SMK 3

| Editor: Wahyu Nugroho
Kejari Muaro Jambi Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di SMK 3

Penulis : Muammar || Editor : M Asrori S

korupsi-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, berjanji akan menindak-lanjuti berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muaro Jambi.

Namun, proses pengusutan tidak bisa berlangsung cepat. Pihak kejaksaan minta waktu untuk melaksanakan tahapan pengusutan terhadap berbagai dugaan korupsi tersebut.

“Akan segera kami tindak-lanjuti. Namun, saya mohon butuh waktu. Tidak bisa cepat. Selanjutnya hasil dari proses ini juga akan kami informasikan kepada pihak pelapor,” kata Kajari Muaro Jambi melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan.

Dikatakan Ahmad Fauzan, laporan yang disampaikan LMPP Muaro Jambi itu, sebenarnya menyangkut dua kasus dugaan korupsi, yaitu dugaan korupsi di SMK 3 Muaro Jambi dan dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perkim Muaro Jambi.

Namun, LMPP baru melaporkan satu kasus secara resmi, terkait dugaan korupsi di SMK 3 Muaro Jambi, dan sudah terima pihak Kejari, tentu akan segera kita tindak-lanjuti” tandas Ahmad Fauzan.

Beberapa dugaan kasus korupsi yang dilaporkan LMPP ,sudah ditangani serta ada juga yang sedang dalam pengusutan Kejari Muaro Jambi. Dugaan korupsi yang ditangani itu salah satunya terkait pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 6 Muaro Jambi.

“Terkait kasus dana BOS di SMA 6, sudah kita tangani. Kita sudah koordinasi dengan inspektorat provinsi. Kita tinggal menunggu LHP audit dana BOS tahun 2019 dari inspektorat provinsi. Sampai sekarang belum dikirim,” kata Ahmad Fauzan.

Perihal temuan BPK RI sebesar Rp 900 juta dalam pembeliaan BBM kendaraan dinas milik Pemkab Muaro Jambi, juga sudah ditindak-lanjuti. Kejari Muaro Jambi sudah berkoordinasi dengan inspektorat dan ternyata berhasil diselesaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Jadi soal temuan BPK mengenai BBM kendaraan dinas tahun anggaran 2019, sudah diselesaikan APIP. Temuannya juga tidak sebesar itu, hanya Rp 27 juta. Uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah,” pungkas Fauzan.***

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya