Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa Tahun Anggaran 2022

| Editor: Ramadhani
Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa Tahun Anggaran 2022
Raker Percepatan Penetapan Batas Desa Tahun Anggaran 2022 yang digelar Ditjen Bina Pemdes. (Puspen Kemendagri)



INFOJAMBI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) berupaya mempercepat penetapan batas desa untuk tahun anggaran 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan bagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengatur penetapan batas desa tersebut.

"Isinya berkenaan dan mengamanatkan target waktu dan lokasi mulai tahun 2021 hingga 2023," ujar Yusharto pada Jumat Kamis (4/2/2022).

Target tersebut, lanjut Yusharto, yakni, pada tahun 2021 menargetkan sebanyak 10 provinsi, tahun 2022 sebanyak 12 provinsi, dan pada tahun 2023 sebanyak 11 provinsi.

"Dapat kami sampaikan laporan penyelesaian peta batas administrasi desa per Desember 2021 sebanyak 1.479 desa dari 43 kabupaten di 18 provinsi yang sudah menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan data digital peta batas administrasi desa," ujarnya.

Yusharto mengimbau agar seluruh pihak terkait dapat meningkatkan komitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat dari Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tersebut.

Laporan: Puspen Kemendagri || Editor: Ramadhani

Baca Juga: Lagi, Kemendagri Bagi-Bagi Penghargaan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya