Ketua Komite III DPD RI Dukung Arahan Presiden Prabowo Pangkas Antrean BPJS Kesehatan

Ketua Komite III DPD RI Dukung Arahan Presiden Prabowo Pangkas Antrean BPJS Kesehatan

Reporter: TIM | Editor: Admin
Ketua Komite III DPD RI Dukung Arahan Presiden Prabowo Pangkas Antrean BPJS Kesehatan
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma || dok ist

INFOJAMBI.COM-Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas antrean dan menghapus diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan. 

Filep menegaskan bahwa suntikan dana tambahan sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun 2026 harus diikuti dengan peningkatan mutu layanan yang konkret.

Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional

“Jangan sampai anggaran sudah bertambah, tetapi antrean tetap panjang dan pasien tetap kesulitan mendapatkan pelayanan. Setiap tambahan pembiayaan negara wajib terukur dampaknya pada kualitas layanan," ujar Filep dalam keterangan persnya, Jumat (2/10/2026).

Filep menyoroti ketimpangan fasilitas kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya Papua. Mengutip data Kementerian Kesehatan 2026, baru 3 dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua yang memenuhi indikator kecukupan dokter spesialis. 

Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI

Masalah kelangkaan obat, keterbatasan kamar ICU, serta rumitnya sistem rujukan geografis menjadi persoalan sistemik yang mendesak untuk diselesaikan.

Untuk membenahi sengkarut tersebut, Komite III DPD RI mendesak BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan segera mengambil langkah strategis

Baca Juga: DPRD RI Himpun Aspirasi Implementasi UU HKPD di Surakarta demi Kawal Kebijakan Fiskal Daerah

Pertama Transparansi Data dengan membuka akses data waktu tunggu antrean, ketersediaan kamar, obat, dan jadwal dokter secara real-time.

Kedua Akses Keadilan: Menjalankan amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna memastikan hak pelayanan yang setara bagi seluruh peserta tanpa membedakan dengan pasien umum.

Keempat, Kebijakan Afirmatif: Menerapkan pendekatan khusus untuk sistem rujukan medis di wilayah kepulauan dan pedalaman.

Kelima, Sinergi Pusat-Daerah: Mengintegrasikan peran pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur fisik dan pemenuhan tenaga medis, sementara BPJS fokus pada efektivitas pembiayaan.

Filep menegaskan, DPD RI akan terus mengawal dan mengawasi jalannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar cita-cita Universal Health Coverage (UHC) tidak sekadar menjadi angka statistik, melainkan mewujud dalam akses kesehatan yang cepat, mudah, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (Tim)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya