Ketangkap Main Judi, Polres Merangin Pamerkan Pria Tua Bareng Wanita

| Editor: Ramadhani
Ketangkap Main Judi, Polres Merangin Pamerkan Pria Tua Bareng Wanita
Polisi menghadirkan tujuh pemain judi. (Ist)

Laporan: Jefrizal || Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Polisi menghadirkan tujuh pemain judi saat konfrensi pers di Mapolres Merangin pada Selasa kemarin (4/5).

Dia adalah pria tua berinisial S (62), K (39), J (45), F (31), D (35), W (40) dan perempuan F (45). Dikenakan Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Mereka dibekuk dalam Operasi Siginjai 2021 saat tengah asyik berjudi di sebuah warung di kawasan Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Bangko.

Operasi ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam konferensi pers ini, nampak ketujuh tersangka mengenakan rompi tahanan dan menghadap tembok.

"Iya, untuk perjudian terdapat tujuh pelaku diamankan beserta barang bukti," ujar Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P.

Ia mengatakan, selama operasi ini pihaknya juga berhasil mengungkap beberapa penyakit masyarakat di wilayah hukum tersebut.

Selain judi, Polres Merangin juga berhasil mengamankan 1.176 botol miras berbagai merek dari 15 kasus dan 4 kasus prostitusi.

Baca Juga: Pemkab Merangin Cepat Perbaiki Jalan Longsor

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya