Ketika Cuan Berubah Jadi Air Mata: Era, Dani Nyaris Bercerai, Jebakan Investasi Bodong, Tergiur Bagi Hasil

Ketika Cuan Berubah Jadi Air Mata: Era, Dani Nyaris Bercerai, Jebakan Investasi Bodong, Tergiur Bagi Hasil

Reporter: PM | Editor: Admin
Ketika Cuan Berubah Jadi Air Mata: Era, Dani Nyaris Bercerai, Jebakan Investasi Bodong, Tergiur Bagi Hasil
Ilustrasi AI pasangan suami isteri tertipu investasi bodong

INFOJAMBI.COM - Malam itu rumah mereka tidak seperti biasanya. Tidak ada tawa, tidak ada aroma masakan. Hanya ada amplop tagihan, buku tabungan yang saldonya tinggal sisa, dan dua orang yang saling menahan amarah.

Era duduk dengan rambut yang sedikit berantakan. Di depannya, sang suami, Dani menahan amarah, sambil memandang pasat pasat isterinya, dihatinya masih sayang dengan Era. 

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

"Dani, dengerin dulu... Era bisa jelasin," suara Era pelan sambil menangis.

Dani membanting print bukti transfer di meja. "Jelasin apa lagi, Ra? Rp 280 juta! Itu tabungan kita buat DP rumah dan sekolah anak. Kamu kasih ke orang yang bahkan kamu gak pernah ketemu?" jelas Dani dengan suara keras.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

"Awalnya cuma Rp 10 juta, Mas,  Teman arisan Era yang ajak. Katanya sebulan dapat 25 persen. Bulan pertama memang cair, Mas, Rp 2,5 juta. Era pikir, lumayan buat tambah-tambah beli tas, buat liburan kita..." papar Era.

Dani terdiam. Ia tahu istrinya memang hidup agak hedon. Instagram Era penuh Poto poto tas branded, cafe baru dan liburan. Dani pikir itu dari hasil endorse kecil-kecilan dan era juga pernah bilang dia sudah dapat uang dari medsosnya. 

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

"Bulan kedua Era masukin lagi Rp 50 juta, cair lagi. Bulan ketiga Era masukin semua, Mas. Katanya kalau Rp 200 juta ke atas, bonusnya 40 persen. Sekarang... grupnya hilang, aplikasinya gak bisa dibuka, orangnya blokir Era." jelas Era sambil melap mukanya dengan tisu yang dibanjiri air matanya.

"Jadi selama ini kamu bohongi aku?" suara Dani pecah. "Kita hampir cerai gara-gara kamu kejar gengsi dan cuan instan!" bentak Dani

Dialog itu bukan fiksi. Itu potret ribuan rumah tangga di Indonesia. Nyaris bercerai, bukan karena selingkuh, tapi karena investasi bodong.

Berdasarkan data yang dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), skalanya mengerikan.

Sejak 2017 sampai Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal. Rinciannya: 11.166 pinjol ilegal, 1.811 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Angkanya tidak berhenti. Hanya dalam periode Januari sampai 30 September 2026 saja, Satgas PASTI kembali menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan 242 entitas investasi ilegal. Pengaduan yang masuk ke OJK di periode yang sama mencapai 35.438 laporan, 3.645 di antaranya khusus laporan investasi bodong.

Di balik itu ada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 30 September 2026, IASC menerima lebih dari 702 ribu laporan penipuan, dengan total dana yang berhasil diblokir Rp 811,1 miliar. Dana yang berhasil dikembalikan ke korban baru Rp 207 miliar. 

Lalu Apa Peran OJK? Hanya Mencatat? Oh...Tidak. OJK tidak bekerja sendiri. Inilah peran konkret OJK dalam memberantas investasi bodong:

1. Sebagai Pemukul Pertama.

OJK menjadi ketua Satgas PASTI yang beranggotakan 16 Kementerian/Lembaga, mulai dari Bareskrim Polri, Kominfo, Kemendag, hingga PPATK. Begitu ada laporan, Satgas bergerak memblokir aplikasi, situs, rekening, dan nomor telepon pelaku. Tidak ada izin, langsung hentikan.

2. Penegakan Hukum, Bukan Sekadar Peringatan.

OJK tidak bisa memenjarakan langsung, tapi OJK menyerahkan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk proses pidana. Sepanjang Januari - Oktober 2026 saja, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak di sektor pasar modal dengan total denda lebih dari Rp 390 miliar. Untuk kasus yang sudah inkrah, ada 5 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, sementara 42 kasus lain masih dalam proses penyidikan intensif, termasuk yang melibatkan influencer saham yang menjanjikan cuan instan.

3. Pemblokiran Rekening

Sejak beroperasi November 2024, IASC telah memblokir 702.833 rekening penipuan dari total 1,3 juta rekening yang dilaporkan. Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran ribuan nomor kontak debt collector.

 OJK sadar, memberantas saja tidak cukup kalau masyarakat masih mudah tergiur. Maka sosialisasi dilakukan secara masif baik  secara langsung maupun lewat medsos dan media mainstream.

Ini kanal resmi yang bisa masyarakat untuk melaporkan dan mencari informasi yang valid dan benar

1.  Kontak OJK 157 - Telepon 157, WA 081-157-157-157, Email [email protected]

2.  Website SIPASTI (sipasti.ojk.go.id), Untuk cek apakah sebuah investasi legal atau bodong. Cukup ketik nama aplikasinya.

3.  Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Jika sudah terlanjur tertipu, lapor cepat agar rekening pelaku bisa dibekukan dalam hitungan jam.

4.  Sosialisasi Lapangan,  OJK daerah bersama Satgas PASTI Daerah melakukan edukasi langsung ke kampus, desa, UMKM, bahkan sampai tingkat kecamatan lewat program Helpdesk IASC Kecamatan. Sepanjang 2026 saja sudah ada lebih dari 48 ribu program edukasi dengan jangkauan 182 juta peserta.

5.  Media Sosial Resmi OJK, Instagram @ojkindonesia, TikTok, YouTube OJK TV yang rutin membongkar modus terbaru seperti robot trading palsu, staking kripto abal-abal, dan arisan berjenjang.

Pelajaran dari Dani dan Era sederhana: Keuntungan 25-40 persen per bulan tanpa risiko itu tidak ada di dunia keuangan resmi. Di bank saja bunga deposito hanya 4-5 persen per tahun.

Sebelum transfer, tanya dulu ke OJK. Karena sekali uang masuk ke investasi bodong, yang tersisa bukan cuan, tapi pertengkaran di meja makan dan ancaman perceraian.

Ingat prinsip 2L OJK: Cek Legal dan Logis. Legalitasnya di OJK, Logis tidak keuntungannya.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya