Pemprov Jambi Perkuat Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan

Penganugerahan Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi, di Gedung Mahligai 9, Kota Jambi, Rabu (7/10/2026).

Reporter: MY | Editor: Admin
Pemprov Jambi Perkuat Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan
Penganugerahan Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi, di Gedung Mahligai 9, Kota Jambi, Rabu (7/10/2026) | foto : erit sutriedi

INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi pekerja rentan, seperti petani, nelayan, buruh, dan pekerja sektor informal lainnya.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi, Al Haris, pada acara penganugerahan Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi, di Gedung Mahligai 9, Kota Jambi, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52

Acara itu juga dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kuncoro Budi Winarno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Alfian, para bupati/wali kota, penerima penghargaan, serta dinas dan instansi terkait.

Gubernur mengatakan, program perlindungan pekerja rentan yang digagas pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir, memberi dampak positif bagi masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi. 

Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim

Sejak program ini berjalan, pemerintah daerah telah memberikan perlindungan melalui alokasi dana khusus, serta kolaborasi program kepesertaan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian perlindungan sosial yang integratif, adaptif, dan inklusif, antara lain melalui subsidi jaminan kesehatan, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan.

Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang

Gubernur berharap penerima penghargaan Jamsostek Award 2026 menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan dunia usaha lainnya, untuk terus memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Seluruh pemangku kepentingan diajak terus memperkuat kolaborasi, demi memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai, serta memberi rasa aman dan perlindungan risiko kerja bagi seluruh pekerja formal maupun informal di Provinsi Jambi.

Perlindungan jamsostek juga menjadi bagian dari upaya membangun jaring pengaman ekonomi bagi keluarga pekerja, apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia. 

Meskipun santunan tidak dapat menggantikan nyawa, tapi sangat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan hidup, membiayai pendidikan anak, hingga menyelesaikan kewajiban finansial lainnya.

Program perlindungan pekerja rentan tersebut bersumber dari berbagai alokasi anggaran dan dukungan, mulai dari APBD, dana bagi hasil (DBH), APBDes, hingga pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta di sekitar wilayah operasional.

"Model perlindungan pekerja rentan yang diterapkan di Jambi kini menjadi percontohan bagi provinsi lain di Indonesia dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem," sebut Gubernur.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten/kota memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kuncoro menyebut, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau coverage rate di Jambi saat ini mencapai 36 persen. Angka itu yang tertinggi di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

"Saat ini, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jambi mencapai sekitar 36%. Angka ini tertinggi untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Meski untuk sektor formal cakupannya menembus 50% lebih, perlindungan sektor informal masih menjadi tantangan bersama," ungkap Kuncoro.

Sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta melalui CSR, dan lembaga terkait terus didorong, agar semakin banyak pekerja rentan di Provinsi Jambi mendapat perlindungan. Tahun 2026 menjadi momentum khusus dengan digunakannya nomenklatur baru "Jamsostek Award", sebelumnya dikenal "Paritrana Award".

Memasuki tahun kesembilan penyelenggaraannya, perubahan nama tersebut disebut bukan sekadar pergantian istilah, tapi juga menjadi penguat semangat dan positioning, bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari pembangunan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam Jamsostek Award 2026, terdapat dua kategori utama penilaian, yakni kategori pemerintah daerah dan badan usaha.

Untuk kategori pemerintah daerah, penilaian berfokus pada peningkatan cakupan kepesertaan, kualitas regulasi daerah, keberlanjutan program, inovasi daerah, serta komitmen nyata pimpinan daerah.

Sementara, kategori badan usaha, tidak hanya menilai kepatuhan administratif, kepesertaan, dan pembayaran iuran, namun juga kontribusi nyata perusahaan melalui program CSR untuk melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar.

"Penghargaan ini instrumen strategis negara untuk membangun ekosistem perlindungan menyeluruh. Jaminan sosial ketenagakerjaan yang kuat diyakini mampu menjaga keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya, saat menghadapi risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hingga memasuki usia pensiun," ujar Kuncoro. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya