KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.

KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.

Reporter: PM | Editor: Admin
KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri dan Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Kab. Mamberamo Tengah || Foto : Ist
RHP diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

" Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik." Jelasnya.

Untuk 3 tersangka lainnya, yaitu SP, JPP dan MT saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi.

Baca Juga: Modus Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak "Merampok" Uang Pajak Rakyat itu....

Kronologis Penangkapan RHP

Tersangka RHP kabur ke Papua Nugini bulan Juli 2022 lalu Untuk melacak tersangka KPK berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RI di Papua Nugini terkait pencarian DPO diwilayahnya.

"Disamping itu, KPK juga aktif komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian Tersangka RHP, " ungkap Firli.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya