KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.

KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.

Reporter: PM | Editor: Admin
KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri dan Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Kab. Mamberamo Tengah || Foto : Ist
Sekitar Januari 2023, Tim Penyidik KPK mendapatkan informasi, tersangka RHP telah masuk kembali ke wilayah Jayapura namun belum diperoleh informasi lokasi keberadaan DPO KPK dimaksud.

Awal Februari, Tim Penyidik KPK mendapatkan kepastian keberadaan tersangka RHP diwilayah Jayapura sehingga kemudian dilakukan pemantauan secara lebih intensif.

Hingga akhirnya ditanggal 17 Februari 2023, Tim Penyidik bergerak ke lapangan dan pada Minggu (19/2/2023), Tim memperoleh informasi keberadaan tersangka dari pihak yang sering berhubungan dengan RHP, selanjutnya Tim Penyidik KPK dengan pengawalan Tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada
diwilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Baca Juga: Modus Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak "Merampok" Uang Pajak Rakyat itu....

" Saat tiba dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan keberadaan tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan, " jelas Firli.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya