INFOJAMBI.COM — Pertamina EP Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar wilayah operasi. Menanggapi dinamika isu tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN) di Kota Jambi, Pertamina menegaskan posisinya yang taat pada aturan hukum, transparan, serta beritikad baik dalam mengawal solusi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pihak Pertamina EP kerap memenuhi undangan pembahasan terkait pertanahan oleh instansi terkait. Kehadiran ini sebagai bentuk komitmen dan langkah nyata dalam mengawal penyelesaian isu lahan di Kota Jambi.
Baca Juga: Menteri Agraria Turun ke Jambi, 7 Konflik Tanah Harus Segera Diselesaikan
Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo menegaskan bahwa lahan operasional yang dimaksud di wilayah Kota Jambi, termasuk area Lapangan Kenali Asam, adalah aset resmi negara atau Barang Milik Negara (BMN).
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 92/KMK.06/2008. Aset eks-Pertamina tersebut ditetapkan statusnya sebagai BMN di bawah penguasaan Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kurniawan mengatakan, melalui Surat Kuasa Khusus dari Dirjen Kekayaan Negara (SKU-4/MK.6/2020), Pertamina EP menerima mandat sebagai penanggung jawab sementara dalam pengawasan dan operasional fasilitas hulu minyak dan gas bumi (migas). Mengingat perannya sebagai penyokong ketahanan energi nasional, kawasan ini juga tergolong sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang dilindungi oleh hukum.
"Pertamina EP menghormati aspirasi masyarakat dan sangat berempati dengan kejadian ini. Oleh karenanya kami mendukung upaya penyelesaian isu dengan menghormati keputusan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN yang sudah menunjuk Kepala Kantor KPKNL Jambi selalu ketua tim Inventarisasi dan Identifikasi BMN Aset eks Pertamina. Sampai saat ini Pertamina selalu siap sinergi dan selalu mengirimkan perwakilan untuk diskusi tindak lanjut terkait penanganan isu ini," ungkap Triyo.
Baca Juga: “Selaras Migas” Wujudkan Sinergi PEP Jambi - PHE Jambi Merang - Pemangku Kepentingan
Terbaru, dalam forum mediasi yang dihadiri oleh Pertamina EP dengan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jambi bersama Forum Warga Tolak Zona Merah (FWTZM) pada 28 September 2026 para pihak sepakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan melakukan komunikasi efektif serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami selaku Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen penuh untuk kolaborasi dalam penyelesaian isu sesuai dengan kewenangan yang diamanahkan oleh DJKN selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN) termasuk aset berupa tanah," tegas Triyo.
Melalui sinergi antar lembaga bersama Pemkot Jambi, DJKN-KPKNL, BPN, DPRD (Tim Pansus), Kanwil KemenHAM, serta keterbukaan masyarakat, Pertamina yakin semua pihak mendukung penuh penyelesaian persoalan tata kelola tanah di Kota Jambi dapat terus berjalan melalui sinergi lintas instansi.
Akar Dinamika Pertanahan
Akar persoalan penetapan penundaan layanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kota Jambi berawal dari proses tata ruang dan pemekaran wilayah historis. Lahan Lapangan Kenali Asam yang dulunya memiliki 78 bidang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 1983 mengalami perubahan administratif saat terjadi pemekaran wilayah dari Kabupaten Batanghari ke Kota Jambi.
Seiring berkembangnya pemukiman dan perubahan RTRW Kota Jambi, terjadi tumpang tindih peta Wilayah Kerja (WK) Migas dengan ribuan sertifikat pemukiman warga. Untuk mengamankan aset negara, DJKN Kementerian Keuangan menerbitkan instruksi pengamanan BMN melalui surat S-477/KN.4/2024 dan S-143/KN/2024, yang meminta BPN melakukan penundaan atau pemblokiran sementara transaksi pertanahan hingga verifikasi selesai dilakukan.
Menanggapi keraguan di tengah masyarakat, Pertamina EP bersikap proaktif dan transparan. Pertamina EP secara terbuka menerangkan bahwa area tersebut adalah BMN dan aktif menyelenggarakan sosialisasi ke tengah masyarakat. Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan yaitu Selaras Migas, sosialisasi penggunaan BMN kepada instansi daerah, tingkat kecamatan, kelurahan, hingga tokoh masyarakat.
Tidak hanya itu, Pertamina EP telah menyerahkan data pemetaan digital (shapefile/.shp) aset BMN dan 78 SHGB kepada BPN Kota Jambi serta DJKN/KPKNL guna menyatukan persepsi basis data spasial. Bahkan, tinjauan lapangan sudah dilakukan bersama Pansus DPRD Kota Jambi, KPKNL, dan BPN Kota Jambi. Kunjungan dilakukan ke lokasi sampling aset dan sumur migas pada awal Februari 2026.
Terbaru, melalui audiensi bersama DJKN Pusat dan Kementerian ATR/BPN, disepakati pembentukan Tim Terpadu Inventarisasi dan Identifikasi BMN Aset Eks Pertamina yang diketuai oleh Kepala KPKNL Jambi. Tim ini bertugas untuk inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com