Lima Napi Lapas Muara Bulian Dibebaskan

| Editor: Doddi Irawan
Lima Napi Lapas Muara Bulian Dibebaskan



MUARABULIAN - Dari 179 warga binaan Lapas KLS IIB Muarabulian yang mendapatkan remisi (potongan masa hukuman) pada peringatan hari kemerdekaan RI Ke 72, ternyata lima Napi diantaranya langsung mendapatkan remisi bebas. Setelah menerima berkas remisi bebas dari Kemenkumham, kelima Napi sudah diperbolehkan pulang dan berkumpul dengan sanak keluarga serta handaitolan.

Kalapas KLS IIB Muarabulian Dwi Santosa, mengatakan, para Napi dapat remisi pada HUT RI tahun ini antara 1 bulan sampai 5 bulan. "Iya, mereka dapat remisi antara 1 bulan sampai 5 bulan. Lima di antaranya bebas setelah menerima potongan masa hukuman. Setelah menerima surat keterangan, para napi yang sudah habis masa hukumanya langsung pulang," kata Kalapas Dwi Santosa.

Surat keputusan Kemenkumham Nomor W.5-6.PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Remisi Umum tanggal 17 Agustus 2017 dibacakan langsung oleh Kalapas Muarabulian Dwi Santosa. Disela-sela penyampaian remisi (17/8), Kalapas menyampaikan kepada Bupati bahwa masjid Jamik di Lapas KLS IIB Muarabulian saat ini tidak bisa lagi menampung para Napi.

"Penghuni Lapas semakin banyak, namun masjid yang kita punya sangat kecil sekali. Apalagi saat sholat Jumat, sebagian Napi harus sholat diluar masjid. Kepada pihak pemerintah Batanghari, kami mengharapkan bantuannya untuk pembangunan masjid yang lebih besar dari sekarang ini,"ungkap Kalapas.

Menanggapi keluhan Kalapas dalam sambutannya, Bupati Batanghari Ir Syahirsah Sy mengatakan. Jika tidak ada kendala, tahun depan Pemkab akan menganggarkan untuk pembangunan masjid jamik di Lapas KLS IIB Muarabulian. "Permohonan bantuan Kalapas, akan kami respon secepatnya. Untuk pelebaran masjid jamik Lapas agar lebih leluasa dalam beribadah, Insya Allah, tahun depan Pemkab Batanghari menganggarkan dana pembangunan masjid lapas,"kata Bupati Syahirsah.

Bupati juga menghimbau kepada para Napi yang sudah dinyatakan dapat remisi bebas agar bisa memaknai peringatan HUT RI. Napi yang dapat remisi bebas, diharapkan bisa memaknai artinya kemerdekaan. Setelah menghirup udara segar, kembalilah seperti warga lainnya.

“Selalu mengabdi pada bangsa nusa dan agama. Berprilakulah dengan baik, Insya Allah orang akan bersikap baik pula terhadap kita. Jadikan semangat perjuangan para pahlawan yang telah digugur, sebagai motivasi hidup sekarang bahkan hari esok," kata Bupati. (infojambi.com)

Laporan : Raden Soehoer

 

Baca Juga: HUT RI KE 71 di Kabupaten Batanghari

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya