Lindungi Pemboran Minyak Ilegal, Oknum Polisi Ditembak

| Editor: Doddi Irawan
Lindungi Pemboran Minyak Ilegal, Oknum Polisi Ditembak


Penulis : Andra Rawas
Editor : Dora

Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember









INFOJAMBI.COM - Brigadir Eko Sudarsono, anggota ke polisian yang bertugas di Polres Batanghari, terpaksa ditembak.





Eko berusaha kabur dan melawan saat ditangkap. Akibat terkena tembakan, Eko menderita luka di paha kanan.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Penangkapan dilakukan lantaran Eko menjadi backing illegal driling, atau penambangan minyak tanpa izin. Dia juga melindungi sejumlah pekerja tambang liar itu.





Eko ditangkap Jum'at (27/12/2019) oleh Tim Khusus (Timsus) Gabungan Ditreskrimsus, Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari serta Polsek Bajubang.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Sebelumnya timsus gabungan ini sudah melakukan penyelidikan terhadap Eko.





Anggota polisi yang jarang masuk kantor ini bersembunyi di rumah Irsanto alias Pesek, di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Batanghari. Rumah Irsanto dikepung saat penangkapan.





Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi membenarkan adanya penangkapan ini. Penangkapan bersinergi dengan Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Narkoba Polda Jambi.





"Dari tangan tersangka kami amankan beberapa barang bukti, seperti dua mobil, Daihatsu Xenia B 1979 DES dan Mitsubishi Pajero BH 1961 MI," ujar Edi.





Dua kendaraan itu digunakan Eko untuk meninjau lokasi sumur minyak ilegal yang dilindunginya.





Dia yang menyuruh pekerja mengambil minyak bumi secara ilegal, mengawal serta menjual minyak tersebut.





Polisi juga mengamankan barang bukti rompi anti peluru polisi, dua senjata tajam, buku tabungan BRI atasnama Eko Sudarsono, 1 buah nota pembayaran minyak, 2 butir peluru revolver serta barang bukti lainnya.





"Kami akan kembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berapa sumur yang dimilikinya," ucapnya.





Tersangka dikenakan tindak pidana migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 52, 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya