Mantan Kabareskrim : UU ITE Perlu Dikaji Ulang

| Editor: Wahyu Nugroho
Mantan Kabareskrim : UU ITE Perlu Dikaji Ulang

Penulis : Bambang Subagio || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menegaskan, perlu dikaji Undang-Undang yang mengatur transaksi elektronik. Pasalnya, hingga saat ini, masih terjadi sejumlah kejahatan transaksi elektronik bursa berjangka, di tengah pandemi Covid-19.

"Perlu dikaji kelemahan dalam sistem penerapan Undang-Undang yang mengatur transaksi elektronik itu, yang dapat dimanfaatkan sebagai peluang oleh para pelaku kejahatan Siber," kata Ito Sumardi di Jakarta, Sabtu (27/02/2021).

Sebelumnya, dalam acara webinar yang digelar Political and Public Policy Studies (P3S) dan media online Esensinews.com, di Jakarta, Jum'at (26/02/2021), dalam paparannya, Ito Sumardi menyebut pasal-pasal pidana apa yang bisa dikenakan dan juga bagaimana cara mengantisipasi serta mencegah kejahatan transaksi elektronik tersebut sebelum terjadi.

“Modus operandinya bagaimana dan upaya apa yang dapat dilakukan, untuk meninimalisasi celah atau peluang terjadinya TP siber dalam usaha bursa berjangka?” ujar Ito yang masih menjabat Kepala Ikatan Sarjana Polisi (ISPPI) itu.

Dari informasi yang dihimpun, Ito Sumardi, mengungkapkan jumlah kasus kejahatan terkait internet yang ditangani kepolisian terus bertambah. Berdasarkan data Siber Polri, tercatat pada tahun 2017 ada 1.338 kasus, lalu di tahun 2018 bertambah jadi 2.552 kasus, dan di bulan Oktober 2019 tercatat 3.005 kasus.

Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang bulan Januari-Agustus 2020, terdapat hampir 190 juta upaya serangan siber di Indonesia. Jumlah ini naik lebih dari empat kali lipat, dibanding periode yang sama tahun 2019, yakni di kisaran 39 juta.

Angka terbanyak dicatat Agustus 2020. BSSN mencatat jumlah serangan siber di kisaran 63 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan Agustus 2019 yang hanya di kisaran 5 juta.

Menurut Mantan Kapolda Riau dan Sumsel itu, prioritas dilakukan yakni edukasi terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU Nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

"Edukasi pengguna, edukasi aparat terkait, perbaikan sistem, pengawasan juga lain sebagainya yang harus dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif,” pungkasnya.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya